Proses Hukum Pencurian di LIP Memasuki Babak Baru

1 day ago 4

LIMPAHKAN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana saat melimpahkan BAP tahap II kasus pencurian di LIP ke Kejari Mimika, Rabu (30/4/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum kasus pencurian di LIP (Light Industrial Park) memasuki babak baru.

Ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana melimpahkan BAP tahap II, yaitu penyerahan tersangka berinisial AT (38) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Rabu (30/4/2025).

 “Kita sudah limpahkan tersangka dan barang bukti guna proses hukum lanjut terhadap tersangka AT,” ungkap

AKP Djemi Reinhard melalui Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Y. Tansa Kristiyono kepada Timika eXpress, Minggu (4/5/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, AT merupakan residivis kasus pencurian di area PT Freeport Indonesia (PTFI), yang kembali ditangkap petugas keamanan internal (security) PTFI lantaran mencuri kabel tembaga jenis anaconda di LIP pada Rabu (27/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIT.

Adapun dua kasus pencurian di area Freeport yang dilancarkan AT, yaitu kasus pencurian konsentrat di Mile 74 pada 2018 silam, kemudian pencurian Generator Set (Genset) di Mile 29 pada 2021.

Atas perbuatan AT yang merupakan mantan karyawan di perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar itu akhirnya menjalani tahanan sebagai Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Timika.

Dari penangkapan AT, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 43 potong kabel industri jenis anaconda, yang kalau dijual hargaya bisa mencapai ratusan ribu per kilonya.

Saat dibekuk, AT yang melancarkan aksi pencurian di area LIP sempat mengalami luka serius sehingga petugas kepolsian yang tiba di lokasi kejadian langsung melarikannya (AT-Red) ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).

“Penyebab lukanya belum dipastikan, karena yang amankan pertama adalah Security PTFI,” jelasnya.

Setelah mendapat perawatan medis, keeseokan harinya AT diperbolehkan pulang, namun yang bersangkutan langsung digiring dan kini ditahan di Polsek Kuala Kencana guna proses hukum lanjut.

Berdasar keterangan awal pemeriksaan, AT mengaku mencuri kabel industri jenis anaconda yang mengandung tembaga bersama temannya yang kini masih buronan polisi.

“Dalam aksinya, AT berada di bawah pagar dalam area LPI,  sementara temannya di atas pagar. Setelah AT mengambil kabel lalu diover ke temannya,” bebernya.

Sayangnya aksi mereka diketahui dan AT berhasil ditangkap, sedangkan temannya kabur saat  itu juga.

Dijelaskan pula, AT bersama temannya itu masuk ke kawasan LIP melalui rute 32, dimana AT merupakan mantan karyawan dataran tinggi PTFI, sehingga sedikit banyak mengetahui rute bahkan lokasi tempat penyimpanan material yang dicuri.

“Jadi, pencurian itu sudah direncanakan,” tandasnya.

Adapun dua kasus sebelumnya hingga AT diproses hukum karena mencuri konsentrat di Mile 74 pada 2018 silam, kemudian AT terlibat pencurian genset di Mile 29 pada Tahun 2021. (via)

Jumlah Pengunjung: 5

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |