AMANKAN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat mengamankan pelaku utama kasus begal pada Kamis (1/5/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Seorang pemuda berinisial AO alias Rendi yang adalah pelaku utama kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) alias begal akhirnya diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
AO alias Rendi dibekuk di Jalan Ki Hajar Dewantara, tepatnya di samping Masjid Babussalam Timika, Rabu (30/4/2025) pukul 18.25 WIT.
Yang bersangkutan diringkus atas kasus Curas yang dilancarkannya di samping Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada 14 April 2025 lalu.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK kepada Timika eXpress, Kamis mengatakan, penangkapan terhadap AO sebagai pelaku utama, ini berdasarkan pengembangan penyidikan dari salah satu pelaku yang ditangkap sebelumnya, yaitu PF alias Polly.
“Dari hasil penyidikan dan informasi lapangan yang kami terima, dan setelah dilakukan konsolidasi, akhirnya AO alias Rendi berhasil diringkus di dalam kontrakannya di Jalan Ki Hajar Dewantara,” terangnya.
Selain mengamankan AO, Tim Opsnal Polsek Mimika Baru juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, yaitu pakaian khusus yang biasa digunakan serta sebilah parang yang disembunyikan di lokasi berbeda, yaitu di depan toko peti jenazah Kampung Nawaripi.
AO sengaja menyisipkan parang tersebut di celah-celah papan pembuatan peti jenazah, sekaligus untuk menghilangkan barang bukti.
Sayangnya, aksi kejahatannya AO terungkap.
“Sementara barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor belum berhasil diamankan, karena lokasi yang didatangi dimana kendaraan itu disimpan, belum ditemukan.
“Yang pasti tim Opsnal kami tetap berupaya melakukan pencarian hingga menemukan barang bukti tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata AKP Putut, PF alias Polly yang merupakan rekan AO, itu diamankan tim Opsnal Polsek Mimika Baru pada 28 April 2025 di Jalan Yos Sudarso, tepat di samping Hotel Grand Tembaga.
Dalam aksi mereka, PF alias Polly berperan sebagai pengendara motor.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/47/IV/2025/SPKT/ Polsek Miru/Polres Mimika/Polda Papua, tertanggal 14 April 2025 yang dilaporkan oleh korban berinisial VGMK.
Kejadian bermula seketika korban sedang menunggu proses tambal ban sepeda motor miliknya di salah satu bengkel.
Tiba-tiba datang pelaku dengan memeang sebilah parang dan langsung mengayunkan ke arah korban dengan tujuan memotong tali tas milik korban.
Setelah berhasil merampas tas milik korban, pelaku langsung kabur.
Kini kedua pelaku, AO alias Rendi dan PF alias Polly beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (via)
Jumlah Pengunjung: 1