Peringati May Day, Masih Ada Pekerja Tambang dengan Upah Dibawah Standar

19 hours ago 10

SUASANA – Suasana Audiensi  yang sementara berlangsung di Rumah Makan Raja Ikan Bakar (RIB) SP 3, Kamis (1/5/2025) dalam rangka peringatan Hari Butuh Internasional (FOTO:INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Memperingati Hari Buruh Internasional, atau yang lebih dikenal dengan May Day, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Buruh Gelar audiensi dan dialog interaktif di Rumah Makan Raja Ikan Bakar (RIB) SP 3, Kamis (1/5/2025)

Dalam audiensi, hadir perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten  Mimika, PUK SPKEP PT FI, Perwakilan perusahaan kontraktor, Dewan Pengupahan, pengawas ketenagakerjaan provinsi Papua Tengah, dan TNI Polri.

Dalam dialog tersebut, terdapay empat poin yang menjadi usulan  para buruh yakni  bahwa Bupati Mimika, Johannes Rettob S. Sos, M.M agar segera membuat Surat Perintah kepada, Kadisnakertrans Mimika agar dalam melakukan pembinaan hubungan industrial selalu memprioritaskan perlindungan pekerja. Kabupaten Mimika agar bersungguh sungguh dalam membina hububgan industrial harmonis dan berkeadilan dengan menghindari sejauh mungkin adanya PHK terhadap pekerja.

Pengawas ketenagakerjaan yang ada di Disnakertrans Mimika juga diharapkan berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan penegakan hukum ketenagakerjaan di perusahaan di wilayah Mimika dengan melibatkan Serikat Pekerja/Buruh dan perwakilan Pekerja. Pengawas Ketenagakerjaan juga diminta menindak tegas kepada pengusaha di Kabupaten  Mimika yang tidak memiliki peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama bagi perusahaan yang telah dinbentuk serikat pekerja/buruh.

Poin kedua, bahwa Bupati Mimika segera membentuk dan mengoptimalkan LKS Tripartit Kabupaten Mimika dengan melakukan koordinasi dan rapat rutin setiap bulan untuk melakukan evaluasi dan dilaksanakannya berita acara ini.

Selanjutnya poin ketiga bahwa Bupati Mimika bersama sama LKS Tripartit Kabupaten Mimika akan mengingatkan dan memastikan kepada pengusaha PT Freeport Indonesia bahwa kepemilikan saham 10 persen untuk Pemda Papua dan Mimika dari 51 persen saham Pemerintah RI dan di PTFI harus dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat khusunya pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan kontraktor dan perusahaan privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.

Selanjutnya, poin keempat Bupati Mimika mengajukan kepada Mahkamah Agung agar segera diaktifkan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Mimika Cs, atau Instruksi Bupati Mimika dalam rangka melaksanakan tugas perlindungan kepada Masyarakat Pekerja di Kabupaten Mimika.

Empat poin ini, secara tidak langsung mewakili aspirasi semua kaum buruh, terutama buruh tambang, seperti yang disampaikan salah satu pekerja kontraktor dari perusahaan privatisasi Freeport Indonesia, yang mengeluhkan bahwa sampai saat ini pihak perusahaan belum menerapkan UMK, yang mana  pihak perusahaan hanya membayar dengan UMK Rp4 juta lebih, padahal  gaji basic, seharusnya dibayar sesuai klasifikasi UMK pertambangan yaitu Rp6 juta.

Terkait hal tersebut, langsung ditanggapi oleh Selviana Pappang, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika mengatakan,  pihaknya  akan memanggil pihak kontraktor tersebut untuk menanyakan hal itu, karena itu

Karena menurut Selvi, selama ini  pihaknya telah berupaya melalui dewan pengupahan  untuk merumuskan besaran kelayakan  Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Sesuai edaran Menteri Ketenagakerjaan ada tiga klasifikasi  klaster  UMSK, pertama UMSK sektor umum sebesar Rp3 juta lebih, sektor konstruksi Rp5 juta lebih dan sektor pertambangan Rp 6 juta.

“Khususnya sektor pertambangan setelah  dewan pengupahan membahas formulasi, dan  telah mendapatkan SK  gubernur maka secara bertahap  kami akan melakukan sosialisasi di semua perusahaan khususnya Freeport selaku pemberi kerja,”terang Selvi

Apabila  penerapan UMK tidak sesuai, pekerja dapat melaporkan hal itu  kepada pengawas tenaga  kerja, namun masih saja ada perusahaan yang menolak membayar  UMK  klasifikasi pertambangan, dengan berbagai alasan.

“Misalnya ada perusahaan yang menolak membayar UMK dengan sektor  pertambangan, karena dengan alasan tidak bergerak di bidang pertambangan, padahal tidak demikian, semua perusahaan yang beroperasi di areal pertambangan tetap harus menerapkan UMK pertambangan  dan itu sudah kami jelaskan kepada pihak perusahaan,”ketus selvi lagi

Sementara itu, Sirhan Salilama Ketua DPC Buruh mengatakan,  Mey Day ini, diselenggarakan dengan suasana temu santai, antara pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah dan para buruh, serta PUK SPKEP SPSI,  agar bisa mendapatkan satu kesepakatan bersama, yang nantinya dapat didorong  dan dibahas ke tingkat pimpinan tertinggi

“Kita Gelar audiensi meriahkan hari buruh dengan ngopi bareng  agar bisa menyentuh aspirasi, kami berharap empat poin yang diusulkan ini, bisa diperjuangkan,” ungkapnya.

Selain itu ,  Yuda Nanlohi, dan Subhan Umar selaku koordinator May Day mengharapkan ada pendampingan dari Disnakertrans bagi pekerja baik di dataran tinggi maupun dataran rendah.

“Kitapun selaku Serikat Pekerja selalu diingatkan  agar utamakan dialog dan diskusi  karena dengan   silaturahmi  kita bisa  mendapat solusi terbaik. Semoga pertemuan ini bisa mendapatkan hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak antara sipemberi kerja dan  para buruh,”pungkasnya.

Diketahui hadir sebagai narasumber, Selvina Papang, Sekretaris Disnakertrans mewakili Pemerintah Daerah, Deki Rasuh, Kepala Seksi Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika,  Sri Rahmi, pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Papua Tengah  dan Iptu I Putu Dnyana Kasat Intelkam Polres Mimika. (eno)

Jumlah Pengunjung: 6

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |