Peredaran Arak Bali di Timika Terungkap, Polisi Serahkan Tiga Tersangka ke Jaksa

2 months ago 66

FOTO: IST/TIMEX
TAHAP II – Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melakukan tahap II kasus Miras Ilegal ke Kejari Mimika, Jumat (1/8).

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tiga tersangka kasus peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (1/8) pukul 13.30 WIT.

Penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial CDM, ANS, dan MGB, ditangkap dalam kasus peredaran Arak Bali ilegal berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/V/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 19 Mei 2025.

Barang Bukti

Tersangka CDM diserahkan bersama barang bukti: Dua botol air mineral ukuran 600 ml berisi diduga Arak Bali, satu plastik klip bening besar, satu unit HP Oppo A37 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino biru-putih dengan nomor polisi PA 2379 HX.

Sementara tersangka ANS disertai barang bukti, 20 botol air mineral ukuran 600 ml berisi miras jenis Arak Bali, dua kardus bekas berisi Miras, serta satu unit HP Realme 13+ 5G warna Dark Purple.

Sedangkan tersangka MGB disertai alar bukti
satu unit HP Samsung Galaxy A15 warna biru, dan satu unit HP Realme C53 warna hitam.

Kronologi Penangkapan

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (19/5) sekitar pukul 20.30 WIT.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan di kawasan Pasar Lama, Jalan Yos Sudarso, dan mencurigai seorang remaja yang membawa tiga botol Arak Bali menggunakan sepeda motor.

Pelaku pertama, CDM (alias Chandra), kemudian ditangkap dan mengaku bahwa barang tersebut milik dua rekannya, ANS dan MGB.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah mereka di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika, bersama 21 botol miras siap edar.

Ancaman Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 KUHP. (via)

Jumlah Pengunjung: 13

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |