TAHAP II – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tahap II tiga kasus kriminal ke Kejari Mimika, Rabu (23/5/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru secara estafet sejak Selasa (22/4) dan Rabu (23/4), melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tiga kasus kriminal berbeda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Tahapan ini ditempuh guna proses hukum lanjut terhadap para tersangka.
Pada Selasa lalu, penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tahap II kasus penganiayaan yang terjadi di Jalur 4, Jalan Merpati, Kelurahan Wonosari Jaya atas tersangka RM alias Robi.
Menyusul kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalan Freeport Lama atas tersangka YN alias Linus dan KM alias Nus.
Masing-masing tersangka dari kasus ini diancam hukuman minimal 7 hingga 9 tahun penjara, sebagaimana KUH Pidana.
Dan pada Rabu (23/4), penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali melinpahkan tersangka serta barang bukti (tahap II) atas kasus Curat di Jalan Leo Mamiri dengan tersangka AAS.
Tahap II ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Res Mimika/Polda Papua, tertanggal 17 Februari 2025.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK, mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap II, ini menindaklanjuti surat dari Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Mimika Nomor: B- 656 A / R.1.19/ Eoh.1.03.2025, tanggal 8 Maret 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang dinyatakan sudah lengkap (P-21).
“Terkait kasus Curat di Jalan Leo Mamiri atas tersangka AAS, yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur, tetapi ancaman hukumannya lebihi dari 5 tahun, sehingga tidak dilakukan diversi,” sebutnya.
Tersangka AAS disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPdana dengan hukum maksimal 9 tahun penjara.
Kasus Curat ini terjadi di Gang Supriori, Jalan Leo Mamiri, tepatnya di Kantor Program Malaria Perdhaki/SR Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) pada 16 Februari 2025 dengan korban Martinus Ngauk.
Dalam proses penyerahan tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Miru menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Printer Merk Epson tipe L3110 warna hitam dan 1 unit Infocuss warna hitam.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianty Simbiak, SH.
“Jadi, para tersangka yang telah dilakukan Tahap II ke Kejari Mimika, tinggal menunggu proses dakwaan dari JPU Kejari Mimika, untuk selanjutnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Timika,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 3