JUMPA PERS – Ham Kora selaku Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Keanggotaan Partai Golkar Mimika, didampingi H. Iwan Anwar, Ketua Fraksi Golkar, dan Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau saat menggelar jumpa pers di Sekretariat Partai Golkar Mimika, Jumat (18/7/2025) (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pengurus Partai Golkar Mimika akhirnya angkat bicara menyikapi pernyataan Ketua Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM), Yosep Temorubun yang menyinggung soal pandangan Fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna di DPRK Mimika sehubungan dengan perjalan dinas fiktif di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika.
Ham Kora selaku Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Keanggotaan Partai Golkar Mimika, saat jumpa pers di Sekretariat Partai Golkar, Jalan Pendidikan, Mimika Jumat (18/7/2025), menanggapi pernyataan Ketua APKM dengan tegas.
“Pernyataan Ketua APKM yang menyebut tanggapan Fraksi Golkar tidak jelas dan tendesius, tentu sangat tidak berdasar, karena tanggapan Fraksi Golkar itu dalam forum resmi, yaitu Rapat Paripurna,” tegas Ham Kora, yang didampingi Ketua Fraksi Golkar DPRK Mimika, Iwan Anwar, dan Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, yang merupakan politisi Golkar.
Lebih lanjut, kata Ham Kora, menjelaskan bahwa Fraksi Golkar yang diwakili oleh Ketua Fraksi, H. Iwan Anwar telah melaksanakan fungsi pengawasan, yakni mengingatkan semua OPD terkait oleh hasil audit/temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengemuka dalam rapat paripurna.
Termasuk adanya temuan perjalanan dinas fiktif di 12 OPD, yang harus diselesaaikan dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima oleh Bupati Mimika.
“Kami dari Fraksi Golkar mengingatkan atas temuan hasil pemeriksaan BPK jangan sampai berakibat hukum, walaupun hal tersebut telah disampaikan dalam pandangan umum dan pandangan akhir fraksi saat sidang paripurna,”ujar Ham Kora.
Ia menyebut, penyampaian pandangan umum dan pandangan akhir dalam rapat paripurna merupakan tugas dan fungsi legislative.
“Sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRK Mimika, tidak ada salahnya mengingatkan kepada semua OPD terkait hasil temuan BPK secara transparan agar menjadi perhatian bersama, sehingga ke depan tidak lagi terulang. Jadi, salahnya dimana?,” kata Ham Kora.
Ia pun menyebut hal ini sepatutnya tidak perlu ditanggapi oleh Yosep Temorubun, aракан setuju atau tidak, apalagi pandangan akhir fraksi DPRK Mimika telah disetujui dalam rapat paripurna.
“Kalau mau berpendapat di media social, saran saya, baiknya memahami subtansi permasalahan sebelum memberikan atau menyampaikan statement, Kecuali niatnya membantu pengawasan legislatif terhadap kerja-kerja pemerintahan, itu sah-sah saja. Tapi kalau menanggapi sesuatu hal dengan dasar bargaining position (posis tawar), atau setuju dan tidak, maka baiknnya dipikirkan lagi, dan jangan sampai menuai tanggapan balik dari masyarakat,” serunya.
Tidak hanya itu, Ham Kora pun mempertanyakan ini sambutan Ketua APKM saat dilantik, bahkan APKM merupakan reprensentasi semangat baru, pelopor perdamaian, agen perubahan dan mitra pemerintah daerah yang siap mengawal roda pemerintahan hingga akhir masa jabatan.
Pertanyaannya, apakah salah satu fungsi tugas APKM termasuk mengkounter apabila pemerintah mendapakan koreksi dari legislatif?,” demikian Ham Kora.
Sementara Iwan Anwar menyebut pernyataan Yosep Temorubun secara serius ditanggapi dan akan disikapi oleh Partai Golkar.
“Apa yang Parpol Golkar sampaikan ini adalah pembelajaran politik, yang pada prinsipnya Partai berlambang pohon beringin, dan Fraksi Golkar DPRK Mimika tidak alergi dengan kritikannya, akan tetapi kritikannya tidak masuk substansi, sebab tugas legislatif itu melekat.
“Tentu sudah menyinggung Parpol, sehingga Ketua Partai Golkar minta untuk diluruskan, sebab DPRK bukan kerja kolektif. Boleh-boleh saja setiap fraksi berbeda pendapat,” ujarnya.
Selain itu, Primus Natikapereyau, menerangkan bahwa pandangan fraksi yang disampaikan dalam sidang paripurna berjalan sesuai ranahnya.
Adapun temuan yang didapat dalam LKPJ Bupati Mimika, itu telah disampaikan kepada bupati, dan bupati sudah menaggapinya.
“Disini harus dipahami baik, apalagi sebagai seorang pengacara, sehingga tidak membuat boomerang dan memicu persepsi negatif,”pungkasnya. (eno)
Jumlah Pengunjung: 78

3 months ago
74
















































