TANDA TANGAN – Sekretaris Bappeda Mimika, Joseph Manggasa, S.T., M.Si saat menandatangani hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Mimika Tahun 2026 dengan disaksikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Hindom dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Mimika, Bambang Wijaksono (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, akhirnya menuntaskan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Mimika Tahun 2026 yang dilaksanakan dua hari sejak Selasa (22/4) hingga Rabu (23/4/2025).
Dengan menghasilkan 273 program kegiatan, dengan rincian 91 paket program dan 182 paket kegiatan.
Musrembang RKPD Mimika Tahun 2026, juga menghasilkan 2.274 sub kegiatan, dengan estimasi pagu anggaran sebesar Rp5,6 triliun (Rp5.600.419.996.331).
Pelaksanaan Musrembang RKPD yang dimotori Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), resmi ditutup oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Hindom pada Rabu kemarin.
Tema yang diusung adalah , “Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dalam Memantapkan Pemulihan Ekonomi Sumber Daya Lokal Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Mimika”.
Evert Hindom, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena telah mengikuti Musrembang RKPD Mimika selama dua hari.
Bahkan secara konsisten terlibat langsung dalam pembahasan melalui diskusi yang berlangsung alot.
“Ini karena pokok persoalan pokok yang dihadapi dalam perencanaan pembangunan bertumpu skala prioritas pilihan program maupun kegiatan,” ujar mantan Plt. Kepala BKPSDM Mimika.
Untuk itu, langkah strategis yang diambil dalam penyusunan Musrembang RKPD Tahun 2026, mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008.
UU Nomor 25 Tahun 2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sedangkan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Dimana proses perencanaannya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), sebagaiamana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Ia menyebut, pelaksanaan Musrenbang tingkat Kabupaten Mimika merupakan rujukan dari pelaksanaan secara berjenjang, mulai Musrenbang tingkat kampung, dan Musrenbang distrik serta forum OPD dengan menghasilkan sejumlah usulan, baik program maupun kegiatan.
Diakhir sambutannya, Evert Hindom memberi catatan kepada Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar intens melakukan komunikasi dan koordinasi dalam proses penyempurnaan hasil terutama target indikator kinerja dari program kegiatan yang diusulkan harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) OPD.
“Ini dimaksudkan agar dapat menghasilkan dokumen RKPD Tahun 2026 yang aspiratif dan representatif,”ujarnya. (eno)
Jumlah Pengunjung: 4