AMANKAN – Tim Opsnal Polsek Mimika Baru saat mengamankan kedua pelaku di sel tahanan Polsek setempat pada Jumat (18/7/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Ada-ada saja modus aksi kejahatan yang dilakukan oknum warga belakangan ini.
Kali ini, dua pelaku berinisial A (24) dan JT (37) hendak melancarkan aksi pencurian berujung penikaman dengan dilatarbelakangi modus pura-pura berbelanja di salah satu toko pakaian di Jalan Budi Utomo, Timika, Jumat (18/7/2025).
Untung saja, respon cepat Tim Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru), akhirnya berhasil meringkus 2 pelaku tersebut.
Penangkapan terhadap A dan JT terjadi di Jalan Bhayangkara, (area eks Pasar Swadaya), tepatnya di depan Toko Abadi Timika.
Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah badik, serta 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 warna hitam yang dipakai dalam melancarkan aksinya.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK kepada Timika eXpress, Sabtu (19/7) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dan penikaman tersebut.
“Benar, penangkapan itu berkat keterangan di lapangan, sehingga Tim Opsnal langsung bergerak dan meringkus kedua pelaku,” katanya.
AKP Putut menyebut penanganan kasus percobaan pencurian disertai penikaman ini akan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Mimika, karena pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut melalui SPKT Polres Mimika.
“Kami membantu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, namun proses hukum kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres,” ujarnya.
Adapun kronologi kejadian bermula sekira pukul 21.50 WIT.
Saat itu, kedua pelaku berpura-pura membeli pakaian di salah satu toko pakaian di Jalan Budi Utomo, lantas melakukan aksi perampasan handphone milik korban Muhammad Raffa (10) yang merupakan putra dari pemilik toko pakaian itu.
“Jadi, saat pelaku melancarkan aksinya, korban berhasil mempertahankan handphone dari genggamannya, hingga membuat pelaku marah lantas mencabut badik, dan pelaku langsung menikam korban sebanyak satu kali,” terangnya.
Setelah itu, kedua pelaku kabur melarikan diri, dengan membiarkan korban Muhammad Raffa menderita luka tusuk di perut bagian kiri.
Kini korban masih dirawat di RSUD Mimika.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres Mimika dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/264/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 18 Juli 2025.
Adapun hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku, A dan JT mengaku baru pertama kali melancarkan aksi tersebut karena persoalan ekonomi.
AKP Putut menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus kejahatan yang kian marak terjadi di wilayah hukum Polsek Mimika Baru, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. (via)
Jumlah Pengunjung: 11

3 months ago
67
















































