MEDIASI – Tampak suasana mediasi kasus penganiayaan yang terjadi di sekitar Kantor Pos Timika, Rabu (16/4/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kasus penganiayaan berat yang menimpa korban Lukas Hungan, yang terjadi di sekitar Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada 4 April 2025 sekitar pukul 00.25 WIT, akhirnya diselesaikan secara keleluargaaan melalui penyelesaian Restorative Justice (RJ).
Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan penyelesaian damai, ini setelah kedua belah pihak menyatakan kesepakatan saat proses mediasi.
“Dari mediasi secara kekeluargaan pada 16 April 2025, dari pihak korban sepakat berdamai, namun pelaku harus bayar ganti rugi biaya pengobatan,” ungkap AKP Putut.
Sehinga pelapor menandatangani surat pencabutan Laporan Polisi (LP) di Polsek Mimika Baru.
Padahal, kepada Timika eXpress, Selasa (22/4), Kapolsek Putut kerapa ia disapa, menyatakan ketiga pelaku penganiayaan, RM, YM dan Ym sudah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polsek Mimika Baru.
Ia menambahkan, RM, salah satu dari ketiga pelaku berhasil ditangkap pada 7 April 2025 di kawasan SP5, sedangkan YM dan Ym menyerahkan diri empat hari setelah pelaku pertama ditangkap.
YM dan Ym menyerahkan diri ke polisi dengan diantar oleh seorang tokoh masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Hungan dianiaya ketiga pelaku di sekitar Kantor Pos Timika pada 4 April 2025 lalu sekitar pukul 00.21 WIT.
LH dianiaya setelah terlibat cekcok mulut masalah tanah di Tual, Maluku Tenggara, kampung halamannya.
Dari hasil penyelidikan, AKP Putut menyebut penganiayan itu terjadi bermula akibat pesta Miras antara korban dengan pelaku.
Sebelum kejadian sekitar pukul 16.35 WIT, korban bersama istrinya mendatangi rumah kerabatnya di Jalan Kartini untuk pesta Minuman Keras (Miras).
Usai mengonsumsi Miras, korban minta ijin ke istrinya kalau Lukas bersama Epen, yaitu salah satu keluarga pelaku beranjak ke Gang Sahabat di Jalan Busiri.
Koran dan Epen akhirnya tiba sekitar pukul 19.35 WIT di rumah keluarga mereka di Gang Sahabat.
Disitu mereka pun kembali terlibat pesta Miras.
Akibat dipegaruhi Miras, korban pun terlibat cekcok dengan pelaku tagal masalah tanah di kampung.
Untungnya cekcok yang terjadi berhasil dilerai, dan korban pun bergegas meninggalkan lokasi tersebut dan kembali menemui istrinya di Jalan Kartini.
Selanjutnya, korban bersama istrinya beranjak ke kediaman mereka di Jalan Mengantara menggunakan sepeda motor ojek dengan bonceng tiga.
“Waktu tiba di depan Kantor Pos, korban bersama istrinya singgah sebentar untuk membeli martabak, sontak istri korban diadang oleh tiga pelaku, dan menanyakan keberadaan korban,” terangnya.
Salah satu pelaku yang melihat korban langsung menghampiri, dan tanpa banyak tanya mereka pun menganiaya korban menggunakan tangan kosong juga parang hingga korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan, dan pelipis kiri dan kanan.
Usai menganiaya korban, ketiga pelaku pun langsung kabur.
Atas kejadian itu, istri korban pun langsung membuat Laoran Polisi di Polsek Mimika Baru, sebelum akhirnya para pelaku diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum. (via)
Jumlah Pengunjung: 3