Eks Polisi Pembelot, Akse Mabel Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

3 months ago 71

SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara terhadap terdakwa Aske Mabel di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Selasa (22/7/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Papua Pegunungan akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa Aske Mabel.

Akse Mabel merupakan eks anggota Polres Yalimo, ini terbukti melakukan pencurian empat pucuk Senjata Api (Senpi) dari gudang senjata Polres Yalimo pada 2024 lalu.

Adapun vonis terhadap Akse Mabel lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 9 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Wamena, Dean Ginting, Selasa (22/7) menjelaskan bahwa majelis hakim tidak sepenuhnya terikat pada tuntutan jaksa, melainkan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ungkap Dean Ginting.

Dean menyebut bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan, dan ini menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Sementara Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.

“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Faizal.

Sementara itu, menanggapi keluhan pihak kuasa hukum terkait proses penangkapan Aske Mabel oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz, kata Brigjen Faizal, pihaknya memastikan bahwa setiap operasi selalu dilaksanakan secara terukur dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penangkapan terhadap Aske Mabel dilakukan berdasarkan pertimbangan taktis, dan ancaman di lapangan. Kami terbuka untuk evaluasi, namun yang pasti, keselamatan petugas dan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.

Sementara Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Dr. Yusuf Sutejo mengimbau kepada seluruh personel Polri di wilayah Pegunungan Papua agar tetap memegang teguh loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas.

“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Kombes Yusuf.

Ditegaskan pula pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua dengan menjalin kolaborasi bersama aparat, serta proaktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan lainnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 8

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |