Warga Palang Jalan Kaugapu Tuntut Ganti Rugi Lahan Eks Kantor Bupati Mimika

6 days ago 33

TIMIKAEXPRESS.ID,TIMIKA

Sekelompok warga yang mengklaim diri sebagai pemilik hak ulayat atas lahan tanah eks Kantor Bupati Mimika di SP5 Mimika, menuntut ganti rugi lahan.

Tuuntutan ganti rugi melalui aksi pemalangan jalan di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah pada Rabu (28/5) pukul 07.00 WIT, lantaran sudah 24 tahun belum ada kompensasi ganti rugi lahan dari pemerintah setempat.

Aksi pemalangan jalan selama kurang lebih 5 jam itu mengakibatkan aktivitas masyarakat termasuk arus lalu lintas dari dan ke Timika-Poumako atau sebaliknya lumpuh total.

Aksi pemelangan jalan ini sebagai desakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika agar tanah ulayat yang diklaim milik masyarakat asli segara dibayarkan.

Dalam aksinya, puluhan warga juga membentangkan sebuah spanduk yang bertuliskan 8 poin aspirasi, diantaranya:

  1. Kami masyarakat adat pemilik hak ulayat menuntut Pemkab Mimika bertanggungjawab menyelesaikan pembayaran tanah seluas 106 hektar.
  2. Pemkab Mimika selama ini tidak pernah bertanggung jawab terhadap tanah adat kami yang sudah digunakan selama Kabupaten Mimika terbentuk.
  3. Kami pemilik tanah adat dengan tegas menyampaikan bahwa tanah adat kami seluas 106 hektar harus dibayar tahun ini, sebab pemerintah banyak janji-janji.
  4. Kami pemilik hak ulayat, dan pemilik garapan di atas tanah/lahan seluas 106 hektar cukup lama menyurat dan menyampaikan secara resmi kepada pejabat Pemkab Mimika, tetapi belum direspon.
  5. Suatu penindasan dan penjajahan terhadap kami bertahun-tahun. Penderitaan yang cukup lama kami alami.
  6. Kami masyarakat Papua pemilik hak ulayat dan pemilik garapan adalah bagian dari rakyat Indonesia.
  7. Jangan menjajah dan merampok hak tanah adat kami dengan cara-cara tidak manusiawi.
  8. Kami sangat butuh keadilan bagi kami di negara ini.

Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena kepada Timika eXpress menjelaskan bahwa aksi pemalangan jalan oleh sekelompok warga sudah dibuka dan arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Jadi, warga palang jalan karena mereka menuntut agar Pemkab Mimika segera membayar ganti rugi lahan milik mereka, yaitu  eks Kantor Bupati Mimika lama di SP5,” jelasnya.

Menyikapi aksi warga tersebut, lanjut Ipda Alex Soumilena, mewakili Pemkab Mimika, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Willem Naa sudah bertemu dengan masyarakat pemilik hak ulayat.

Dari pertemuan itu, Willem Naa memastikan akan mempertemukan masyarakat pemilik ulayat dengan para pihak terkait untuk membicarakan lebih lanjut terkait tuntutan mereka.

Atas penjelasan itu, warga akhirnya menerima dan membuka palang jalan sekitar pukul 12.30 WIT.

Hal senada disampaikan pula oleh Plt. Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq.

“Palang jalan dengan batang kelapa oleh warga sudah dibuka, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa akan mengundang para tokoh guna membahas ganti rugi pada Senin, 2 Juni 2025 mendatang,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 24

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |