Pj Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dalam menyambut serta menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan larangan penimbunan bahan makanan.
Surat Edaran sekaligus instruksi Penjabat Bupati Mimika, Yohanatan Demme Tandilintin, ini guna menghargai serta meghormati umat muslim di Mimika dalam menjalankan dan menunaikan ibadah puasanya.
Dalam SE tersebut, menegaskan kepada para pemilik Bar, Diskotik, Kafe, Panti Pijat, Kelab Malam, usaha nilyard, maupun pemilik hotel wajib menaati jam buka dan tutup.
Pembatasan operasi THM mulai buka pukul 22:00 WIT dan tutup pukul 02:00 WIT; dimana siang hari tidak diizinkan beroperasi.
Termasuk kepada para pPedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan dan kebutuhan masyarakat.
“Bagi yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SE tersebut, maka akan disanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pj Bupati Yonathan kepada Timika eXpress, Jumat (28/2/2025).
Dalam SE juga mengimbau kepada masyarakat Mimika agar menjaga
keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Adapun pelaksanaan SE dan Instruksi Pj Bupati, ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika dan dibantu Kepolisian Resort (Polres) Mimika.
Surat Edaran dan Instruksi Pj Bupati Mimika ini mulai berlaku tanggal 1 Maret sampai dengan, 5 April 2025.
“Kami sudah keluarkan instruksi, maka pengusaha THM harus menaatinya,”tegasnya lagi.
Sementara Yohanes Felix Helyanan, Anggota DPR Papua Tengah menegaskan penertiban dan pembatasan jam operasi THM harus diawasi.
“Selain tertibkan dan batasi jam operasi THM, penjualan minuman keras pun harus diawasi demi menghargai umat muslim menjalankan puasa Ranadhan selama sebulan ini,” pesan Jhon Thie kerapa ia disapa kepada Timika eXpress, Minggu (2/3/2025).
Penegasan ini lantaran masih didapati adanya THM beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Saya juga dalam perjalanan ke Bandara, lihat beberapa orang mabuk di jalan, ini harus ditertibkan. Satpol PP harus kerja sama Polres Mimika sikapi Surat Edaran dan instruksi Pj Bupati Mimika selama bulan suci Ramadhan. (eno)
Jumlah Pengunjung: 26