FOTO BERSAMA – Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, didampingi Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, foto bersama peserta usai pembukaan kegiatan penyuluhan kebijakan pajak dan retribusi daerah di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (31/7/2025) (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan penyuluhan terkait penyebarluasan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan berlangsung di lantai dua Hotel Horison Ultima, Kamis (31/7/2025), dan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot.
Dalam sambutan yang dibacakan Ananias, Bupati Mimika menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya penyuluhan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak. Apalagi saat ini, pajak menjadi sektor strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ananias.
Ia menambahkan, perubahan regulasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, turut menjadi dasar pelaksanaan penyuluhan. Di tingkat daerah, hal ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023.
“Masih banyak potensi pajak dan retribusi daerah yang belum tergarap maksimal. Untuk itu, perlu adanya kerja sama antara seluruh OPD dan pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pengelolaannya,” tambahnya.
Ananias juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran oleh tiap organisasi perangkat daerah, yang seharusnya berorientasi pada kinerja dan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif bertanya kepada petugas pajak jika mengalami kendala atau belum memahami cara pelaporan dan pembayaran pajak. Masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pun diminta untuk disiplin dan tepat waktu dalam membayar pajak.
“Ini bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk kepentingan bersama. Mari kita menjadi warga Mimika yang cerdas dan sadar hak serta kewajiban,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas pengelola pajak dan retribusi daerah menjadi fokus Bapenda, termasuk melalui bimbingan teknis dan pelatihan.
Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mimika telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta Perbup Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi kelompok masyarakat yang sama.
“Kedua regulasi ini diterbitkan sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah di Indonesia. Kami harapkan diskusi dalam kegiatan ini menghasilkan masukan yang konstruktif demi peningkatan layanan pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya. (eno)
Jumlah Pengunjung: 13