Dua Pelaku di Bawah Umur, Empat Unit SPM Diamankan
AMANKAN – Personel Polsek Mimika Baru (Miru) saat mengamankan tiga sindikat Curanmor pada Kamis (6/3/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Maraknya aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda dua di Timika akhir-akhir ini, terus memacu pihak kepolisian setempat untuk mengungkapnya.
Alhasil, anggota Unit Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) kembali meringkus tiga sindikat Curanmor.
Kapolsek Miru AKP Putut Yudha Pratama menerangkan ketiga pelaku masing-masing berinisial FFB, KM dan YN dibekuk usai melancarkan aksinya pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIT di Lorong Yappis, Jalan Megantara.
Selain berhasil mengungkap sindikat pencurian, petugas pun langsung mengamankan barang bukti hasil curian, yaitu empat unit sepeda motor berbagai merek.
Adapun 4 unit Sepeda Motor (SPM) diamankan petugas lokasi berbeda berdasarkan keterangan ketiga sindikat, yakni di Jalur 5 Jalan Kebun Sirih dan Lorong Menara Jalan Bougenville.
Kini empat unit SPM telah diamankan di Polsek Mimika Baru guna proses hukum lanjut.
Termasuk ketiga pelaku kini meringkuk dalam sel Polsek Miru.
Dari proses hukum ketiga pelaku, terungkap dua pelaku, yakni KM dan YN masih di bawah umur.
Akan tetapi, kata AKP Putut, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur soal diversi.
AKP Putut juga menerangkan, pada saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku hendak melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang diduga dijadikan sebagai markas atau rumah singgah, namun upaya ketiga pelaku digagalkan tim Opsnal Polsek Miru.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksinya sejak Februari 2025 hingga tertangkap pada Maret 2025 dengan barang bukti hasil curian sebanyak 4 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.
“Ketiga pelaku FFB, KM dan YN kini mendekam dalam sel Polsek Miru guna proses hukum lanjut,” ujarnya.
Ketiga pelaku diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/ III/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua, tertanggal 2 Maret 2025. (via)
Jumlah Pengunjung: 2