PRESS RELEASE – Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H saat memimpin press release pengembalian uang proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga. Press release digelar di Kantor Kejari Mimika, Kamis (12/6/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H, menerima pengembalian kerugian keuangan Negara dari MP selaku tersangka korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga, Mimika.
Tersangka mengembalikan dana sebesar Rp685.123.938, berlangsung di Kantor Kejari Mimika, Kamis (12/6/2025).
Pengembalian kerugian negara secara sukarela oleh tersangka sebagai bentuk tanggung jawab akibat tindak pidana yang dilakukan MP selaku penyedia jasa atau kontraktor CV. KA yang melaksanakan kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Agimuga.
Adapun kegiatan pembangunan dengan sumber dana dari APBD Mimika Tahun Anggaran 2023, ditengarai tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp.86.676.126, akibat adanya kelebihan bayar pada konsultan pengawas.
Adapun total kerugian keuangan negara/daerah dari kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp771.800.064, telah di lakukan penyitaan.
Baik uang sitaan termasuk yang dikembalikan dari tersangka MP, kini dititipkan di rekening titipan Kejari Mimika pada Bank Negara Indonesia (dengan Nomor Rekening 0913949622), yang nantinya dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H dalam press release pada Kamis kemarin mengatakan pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya tetap berkomitmen menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran. (via)
Jumlah Pengunjung: 23