Terpantau Melalui Medsos, Tersangka Narkotika TYT Ternyata Pemain Lama

2 weeks ago 25

Iptu Hery Setiabudi, SE (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pengedar Narkotika golongan satu (1) jenis ganja berinisial TYT alias Yandri, ternyata pemain lama yang selama ini jadi incaran tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika.

Yandri yang selama ini aktivitasnya terpantau melalui Media Sosial (Medsos), akhirnya berhasil dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Mimika di Jalan WR. Supratman, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada 15 Mei 2025.

Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Mimika, Iptu Hery Setiabudi, SE kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025), mengatakan Yandri kini sedang menjalani proses hukum lanjut oleh penyidik Satres Narkoba kepolisian setempat.

Yandri yang memperjualbelikan ganja dengan system tempel itu terpantau oleh petugas.

Yandri yang resmi ditetapkan tersangka, sebelum dibekuk terpantau hendak menempelkan paket ganja di Jalan WR. Supratman.

Saat bersamaan Yandri langsung diamankan tim Opsnal Satres Narkoba.

“Saat tim Opsnal Satres Narkoba lakukan penggeledahan terhadap Yandri, ditemukan enam paket ganja siap edar,” ujarnya.

Lanjut Iptu Hery kerapa ia disapa, Yandri diketahui melakukan komunikasi untuk bertransaksi dengan para konsumennya di Timika melalui messenger Medsos.

“Selain mengamanan enam paket ganja, Yandri mengaku ada beberapa paket ganja yang telah diedarkan atau dijual kepada konsumen di Timika,” terangnya.

Tidak sampai disitu, saat diinterogasi, Yandri pun mengaku ada sebagian paket ganja disimpan di rumahnya, di Lorong Makarena, Jalan Yos Sudarso, Timika.

Tim Opsnal Satres Narkoba pun bergegas menuju ke rumah Yandri, dan saat dilakukan penggeledahan, didapati sebanyak 30 paket ganja siap edar yang dibungkus plastik warna kuning.

Dijelaskan pula, paket ganja yang diperjualbelikan oleh TYT alias Yandri, itu didatangkan oleh Piter dari Jayapura.

Adapun ganja itu dijual seharga Rp 100 ribu per paket, dimana hasil penjualan barang haram tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pacar jadi Saksi

Sebelum dilakukan penangkapan, nama Yandri sering disebut-sebut jadi incaran polisi.

Mengetahui akan hal itu, Yandri sempat istirahat menjalankan bisnis haram tersebut karena sakit.

Sayangnya, hanya sebulan berlalu, Yandri kembali melancarkan aksinya, sebelum akhirnya dibekuk di Jalan WR. Supratman pada 15 Mei 2025.

Sementara itu, pacar pelaku sempat diinterogasi dan dimintai keterangan oleh petugas, namun pacarnya mengaku tidak tahu-menahu soal jual beli ganja yang dilakoni Yandri.

“Jadi, Yandri hanya ajak pacarnya untuk ngopi-ngopi di Jalan WR. Supratman, tapi pacarnya itu tidak tahu, sehingga pacarnya Yandri tidak dilakukan penahanan, melainan dijadikan sebagai saksi,” ungkapnya.

Iptu Hery mejelaskan, Narkoba yang masuk di Timika selama ini melalui transportasi udara (pesawat), itu didatangkan atau dipasok dari luar Timika, yaitu Madura, Jawa Timur dan Jayapura.

“Kalau ganja dari Jayapura, itu diduga kuat didatangkan dari Papua Nugini (PNG). Mereka berhasil loloskan Narkoba dengan cara ditempelkan di badan, dan direkatkan dengan isolasi (lackban), bahkan tidak melewati X-ray. Sementara paket Narkoba yang dikirim melalui jasa cargo (pengiriman) barang, itu belum dapat dipastikan mekanismenya,” jelas Iptu Hery.

Dikatakannya, dalam upaya pencegahan Narkoba masuk Timika, Satres Narkoba Polres Mimika kini intens berkoordinasi dengan pihak terkait guna bisa mendapatkan ID Card sebagai akses masuk untuk melakukan pengawasan langsung di Bandara Mozes Kilangin Timika.

“Kalau pengajuan ID Card disetujui dan diterbitkan, maka akan ada personel khusus yang ditempatkan unutk melakukan pengawasan. Ini karena kami juga dapat informasi ada Narkoba yang sering diloloskan ke pedalaman Mimika,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 10

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |