SIDANG – Tampak suasana sidang putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Andi Reyhan Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (19/6/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika, Andi Reyhan Ardiansyah divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (19/6/2025).
Andi Reyhan Ardiansyah dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana ketentuan dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain hukuman badan, terdakwa Andi Reyhan Ardiansyah juga dipidana membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan”.
Demikian dijelaskan Humas PN Timika, Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Jumat (20/6/2025).
Adapun vonis terhadap terdakwa lebih rendah 2 tahun dan 4 bulan penara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Pada sidang tuntutan 15 Mei 2025 lalu, JPU Kejari Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H menjatuhkan tuntutan pidana 10 tahun penjara atas terdakwa Andi Reyhan Ardiansyah.
“Selain tuntutan pidana 10 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar, dan atau subsidiar 6 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
Sidang putusan pada Kamis lalu dipimipin oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H, masing-masing selaku Hakim Anggota.
Muh Khusnul F. Zainal menerangkan kronologi kejadian yang menjerat terdakwa Andi Reyhan Ardiansyah bermula pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIT.
Ketika itu, Syamsul Basri J, S.H bersama Almuawana Wattimena, Anggota Satres Narkoba Polres Mimika selaku saksi dalam perkara ini mendapat informasi adanya seseorang yang sering menjual Narkotika jenis tembakau sintetis sedang berada di Jalan Leo Mamiri, Pasar Damai, Timika.
Kedua saksi pun bergegas ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan terdakwa yang kala itu berada tepatt di samping Bengkel Jhonson.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, kedua saksi menemukan 2 paket tembakau sintetis dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil, dan uang tunai Rp1,2 juta, yang merupakan hasil penjualan paketan tembakau sintetis milik terdakwa.
Saat itu pula kedua saksi membawa terdakwa ke kediamannnya di Jalan Hasanuddin, Lorong Zam-Zam.
“Waktu tiba di rumah dan dilakukan penggeledahan, kedua saksi menemukan lagi 20 paket tembakau sintetis dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil, dan satu paket dalam kemasan plastik ukuran sedang warna hitam milik terdakwa,” katanya.
Kedua saksi pun langsung menggiring terdakwa beserta barang bukti ke Mapolres Mimika guna proses hukum lanjut.
“Dari hasil penyidikan, terungkap kalau terdakwa selama ini membeli atau menerima Narkotika jenis tembakau sintetis untuk diperjualbelikan di Timika dari seseorang lewat akun instagram indpendent88person,” jelasnya.
Terdakwa pun mengakui sudah beberapa kali membeli atau menerima tembakau sintetis dari pemilik akun instagram indpendent88person untuk diperjualbelikan kepada konsumen di Kabupaten Mimika.
Aksi pertama terjadi pada 17 Mei 2024, dimana terdakwa membeli sebanyak 50 gram tembakau sintetis.
Selanjutnya pada 21 September 2024, terdakwa membeli sebanyak 100 gram tembakau sintetis dari pemilik akun instagram indpendent88person, sebelum akhirnya dibekuk dan diproses hukum. (via)
Jumlah Pengunjung: 53