SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Supardi di Pengadilan Negeri (PN) Timika (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Supardi alias Kacong, terdakwa kasus pengedaran (penjual) narkotika jenis sabu, akhirnya divonis 8 tahun penjara.
Sudang putusan terhadap Supardi digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (22/4/2025).
Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H, menegaskan bahwa Supardi Alias Kacong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan 1, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Atau dengan kata lain, perbuatan terdakwa melanggara ketentuan pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah yang gencar melawan penyalahgunaan narkotika secara ilegal.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan tidak berbelit-belit selama menjalani persidangan,” jelasnya.
Selain vonis 8 tahun penjara, Supardi alias Kacong juga didenda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sidang putusan pada Selasa lalu dipimipin oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Wara’ L.M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.
Adapun kronologi yang menjerat terdakwa bermula pada 19 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIT.
Waktu itu saksi Dedy Fajar Nugroho,SH bersama Syamsul Basri J, SH yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengamankan seorang warga, Hasanudin Dahamang karena menguasai 1 paket sabu dalam kemasan klip bening ukuran kecil.
“Dari keterangan Hasanudin Dahamang saat diperiksa, ia mengaku paket sabu tersebut diperoleh atau dibeli dari terdakwa dan saksi Yohanis Kumanireng,” terangnya.
Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Mimika langsung mendatangi tempat tinggal terdakwa dan saksi Yohanis Kumanireng di kawasan Gorong-gorong, tepatnya Kompleks Biak, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika.
Setibanya di lokasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa juga saksi Yohanis Kumanireng.
Alhasil ditemukan 6 paket sabu dalam kemasan sedang dan 1 paket kemasan kecil milik terdakwa.
Saat itu pula terdakwa bersama Yohanis Kumanireng digiring ke Polres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengakuan terdakwa, Narkotika jenis sabu yang diperjualbelikannya di Mimika, itu diperoleh dari Masni (DPO) dalam perkara ini,” terangnya.
Supardi pun mengaku sudah beberapa kali mendapat kiriman paket sabu dari Masni untuk diperjualbelikan di Mimika.
Pertama, pada 13 Agustus 2024 terdakwa menerima 10 paket sabu kemasan sedang dari Masni.
Kedua, pada 15 Agustus 2024 terdakwa kembali menerima kiriman 10 paket sabu kemasan sedang dari Masni selaku DPO, sebelum akhirnya terdakwa diproses hukum. (via)
Jumlah Pengunjung: 7