SALING SERANG – Tampak situasi saling serang antar dua kelompok warga di Busiri Ujung tembusan Jalan WR. Supratman, Kamis (31/7/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dua kelompok warga terlibat bentrok bersenjata tajam di Jalan Busiri Ujung, tembusan Jalan WR. Supratman, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (31/7), sekitar pukul 10.00 WIT.
Peristiwa ini diduga dipicu sengketa kepemilikan lahan.
Akibat bentrok tersebut, seorang warga dari salah satu kelompok, berinisial YU, mengalami luka di bagian siku tangan kanan akibat terkena anak panah.
Korban telah dievakuasi ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.
Kakak korban, Agus Y, mengatakan bentrokan bermula saat salah satu kelompok memasuki area tanah yang tengah bersengketa dan mulai beraktivitas.
Padahal, menurutnya, lahan tersebut sedang dalam proses hukum dan dilarang untuk digunakan sementara waktu.
“Kami hanya menegur, tapi mereka malah menyerang dan memanah saudara kami. Kami terpaksa membela diri,” ujar Agus saat ditemui di lokasi kejadian.
Bentrokan juga sempat membuat arus lalu lintas di sekitar Jalan WR. Supratman hingga Jalan Hasanuddin terganggu.
Warga sekitar panik dan menjauhi lokasi kejadian.
Hingga pukul 10.30 WIT, aparat dari Polres Mimika masih bersiaga di tempat kejadian.
Kedua kelompok warga masih berada di sekitar lokasi sambil memegang senjata tajam seperti parang dan busur panah.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, membenarkan adanya bentrokan yang dipicu persoalan lahan.
Ia menyatakan bahwa aparat telah diterjunkan ke lokasi untuk mengendalikan situasi.
“Saat ini sudah ditangani dan kondisi berangsur kondusif,” kata AKBP Billyandha.
Kabag Ops Polres Mimika, AKP Hendry Alfredo Korwa, menyebutkan bahwa polisi masih berupaya menjalin komunikasi dengan kedua belah pihak untuk mencegah bentrokn susulan.
“Permasalahan tanah ini sudah pernah dimediasi, namun salah satu pihak tidak hadir. Kami akan lanjutkan upaya mediasi agar situasi tetap aman,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang tengah bersengketa dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada pihak yang berwenang. (via)
Jumlah Pengunjung: 57