TIMIKAEXPRESS.ID, TIMIKA
Setelah melalui penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika secara resmi menetapkan MP, penyedia jasa atau pelaksana CV. KA (swasta) sebagai tersangka korupsi kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga,Mimika.
MP ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tanggal 27 Mei 2025.
MP dalam perkara ini terungkap melakukan korupsi dana proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
“Berdasarkan hasil perhitungan dari perbuatan tersangka MP mengakibatkan kerugian keuangan negara atau Kabupaten Mimika sebesar Rp771.800.064”.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Enggel, S.H., M.H, yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Mimika Royal Sitohang, S.H., M.H dalam press release yang digelar di kantor Kejari Mimika-Papua Tengah, Selasa (27/5/2025).
Menyandang status tersangka dalam perkara ini, MP dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1. KUHPidana, subsidair Pasal 3 Jo.
MP juga disangkakan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Dalam proses penyidikan, pihak Kejari Mimika telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dan 1 orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat.
“Jadi, berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik, telah ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dengan merujuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT : 01/R.1.19/Fd.2/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025, maka dilakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga,’’ jelas Kajari Conny.
Ia menyebut bahwa tersangka MP selaku penyedia jasa atau pelaksana CV. KA (swasta), dalam perkara ini melaksanakan proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000.
Sayangnya, dalam pelaksanaannya, pihak CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak, maupun syarat-syarat umum kontrak.
Akibatnya, perbuatan terdakwa bertentangan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan lainnya.
“Setelah ditetapkan tersangka, MP mulai dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Mei 2025 hingga 15 Juni 2025 di Lapas Kelas IIB Timika,” ujarnya.
Lanjut Conny, penyidik Kejari Mimika dalam perkara ini tidak hanya fokus pada proses pemidanaan, namun penyidik akan tetap melakukan upaya-upaya untuk pemulihan keuangan negara.
“Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura untuk disidangankan,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 2