SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Risman Muslim di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (22/4/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika, Riswan Muslim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (22/4/2025).
Risman Muslim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini lantaran melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatannya didakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, tervonis Risman Muslim juga didenda Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan,” ujar Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Rabu kemarin.
Sidang putusan dipimipin langsung Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Wara’ L.M. Sombolinggi, S.H.,M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H.,M.H, masing-masing selaku Hakim Anggota.
Adapun vonis terhadap Risman Muslim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis, S.H pada sidang tuntutan 20 Maret 2025 lalu.
Selain menuntut Risman Muslim dengan pidana 10 tahun penjara, juga denda Rp. 1.000.000.000, subsidiair 6 bulan penjara, dengan perintah waktu itu agar terdakwa tetap ditahan.
Muh Khusnul F. Zainal, menjelaskan kronologi kejadian yang mendera Risman Muslim bermula pada 30 Agustus 2024.
Waktu itu sekitar pukul 14.30 WIT, terdakwa berada di Jalan Serui Mekar, seketika dihubungi Irfandi Alias Fandi (DPO) dengan berkata, “tunggu barangnya (paketan Narkotika jenis sabu), nanti saya ambil kembali”.
Risman Muslim pun menjawab “iya mas, saya tunggu nanti kabarin. Kalau mas mau ambilnya dimana?,” tanya balik Risman Muslim.
Tidak lama berselang, datang beberapa orang secara tiba-tiba berpakaian preman yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Mimika dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap Risman Muslim.
“Dari pemeriksaan dan penggeledahan itu, ditemukan 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran besar,” terangnya.
Selain itu, diamankan pula 4 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang, dan 12 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil yang disimpan terdakwa di dalam tas warna abu-abu miliknya (Risman Muslim-Red).
Saat itu juga anggota Satresnarkoba Polres Mimika pun langsung mengamankan dan menggiring terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lanjut.
Dari hasil penyidikan, terungkap kalau terdakwa tidak memiliki hak dan ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I kepada konsumen. (via)
Jumlah Pengunjung: 18