Proses Hukum Kasus Korupsi Aerosport, Penyidik Kejati Papua Sita Kendaraan dan Alat Berat Milik PT. Karya Mandiri Permai

1 week ago 35

PENYITAAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua saat melakukan penyitaan sejumlah unit kendaraan dan alat berat milik PT Karya Mandiri Permai (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport yang kini menjerat empat tersangka.

Keempat tersangka, yaitu Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK selaku pelaksana proyek, Direktur Mulya Cipta Perkara berinisial RK selaku konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial DRM.

Adapun perkembangan penyidikan dari proyek yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tim penyidik Kejati Papua telah menyita puluhan unit kendaraan dan alat berat milik PT. Karya Mandiri Permai.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Valery Dedy Sawaki dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis (19/6/2025), mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan selama dua hari, yaitu sejak tanggal 16-17 Juni 2025.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 32 KUHAP serta mendasari surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, juga izin dari Pengadilan Negeri Timika.

Adapun hasil penggeledahan dan penyitaan, diantaranya:

1.Lokasi Kantor PT Karya Mandiri Permai yang terletak di Jalan Budi Utomo, Nomor 38, Timika.

Dari hasil penggeledahan, diamankan dan disita uang tunai sebesar Rp133.657.000, 8 buah sertifikat tanah asli, 2 unit Laptop, 40 dokumen asli BPKP dan STNK, 16 dokumen invoice alat berat, 10 STNK asli kendaraan truk tronton, 38 kunci serep kendaraan dan alat berat, serta 52 bundel dokumen lainnya.

2.Lokasi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika di Jalan Cenderawasih, SP3, tim penyidik berhasil menyita 13 bundel dokumen resmi.

3.Lokasi Camp Produksi PT. Karya Mandiri Permai di Jalan Irigasi, Nawaripi, Mimika Baru.

Dari hasil penggeledahan, diamankan 45 unit kendaraan dan alat berat dengan nilai ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Adapun proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport ini dikerjakan dengan sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

“Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 79 miliar, dengan rencana pekerjaan timbunan mencapai 222.477 meter kubik. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan realisasi penimbunan hanya sekitar 104.470 meter kubik,” jelasnya.

Nixon Mahuse menyebut bahwa kekurangan volume pekerjaan dari proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp31,3 miliar.

Keempat tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (via)

Jumlah Pengunjung: 41

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |