Polres Mimika Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Tembagapura

1 week ago 29

JEMBATAN – Tampak kondisi jembatan gantung penghubung kampung Kimbely ke kampung Pertanian yang kini terbengkalai di Tembagapura (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Siprianus Omabak yang mengaku sebagai salah satu tokoh masyarakat di Waa Banti, Distrik Tembagapura, Mimika-Papua Tengah, menyoroti pekerjaan jembatan gantung penghubung kampung Kimbely ke kampung Pertanian yang saat ini sedang mangkrak di Tembagapura.

Jembatan gantung tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mimika, tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11.884.625.424.14.

Namun, jembatan yang dikerjakan oleh PT Dewi Graha Indah yang berkedudukan di Jayapura tersebut, kini terbelengkalai setelah kontraktor lepas tanggung jawab.

Siprianus Omabak, selaku tokoh masyarakat di Waa Banti kepada Timika eXpress pada Rabu (18/6) mengatakan bahwa jembatan tersebut sempat dikerjakan, tetapi tidak selesai dan sudah terbengkalai.

“Jadi, sudah sempat dikerjakan, tapi tidak sampai 10 persen dan sudah terbengkalai,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Siprianus Omabak mendesak agar Penyidik Tipikor Polres Mimika untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam pembangunan jembatan gantung sepanjang 100 meter tersebut.

“Kami sudah tahu lama bahwa Polres Mimika telah melakukan penanganan kasus pembangunan jembatan itu, tapi kenapa sampai sekarang belum ditetapkan tersangka? Kami harap jangan sampai ada upaya untuk menghilangkan kasus ini,” katanya.

Siprianus Omabak pun menyebutkan bahwa awal mula pembangunan jembatan di wilayah tersebut atas usulan anggota DPRD Mimika.

Pada saat itu, anggota DPRD menginginkan pembangunan jembatan permanen (Beton) penghubung kampung Banti ke Opitawak, namun pembangunan dialihkan menjadi pembangunan jembatan gantung penghubung kampung Kimbely ke kampung Pertanian.

“Anggota DPRD dulu yang punya program untuk pembangunan jembatan beton penghubung Banti ke Opitawak, tetapi pihak lain alihkan dan membangun jembatan gantung. Itupun lokasinya dipindahkan ke kampung Kimbely menuju kampung Pertanian,” jelasnya.

Selain itu, pembangunan jembatan gantung itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami tidak tahu kalau akan dibangun jembatan gantung, karena tidak ada sosialisasinya,” pungkasnya.

Terkait dengan perihal tersebut, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman kepada Timika eXpress via ponsel pada Rabu (18/6) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan rilis hasil penyelidikan (tetapkan tersangka) atas kasus dugaan korupsi jembatan itu,” katanya.

AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyebutkan bahwa sejauh ini sudah 6 saksi yang telah diperiksa, dan semuanya cukup kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum dikirim ke Kejari Mimika, karena masih melengkapi alat bukti,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 21

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |