Polisi Gagalkan Peredaran 30 Paket Ganja di Timika

2 weeks ago 23

AMANKAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika saat mengamankan pelaku beserta BB Narkotika jenis ganja di Jalan WR. Supratman, Kamis (15/5/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor (Polres) melalui Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menggagalkan peredaran Narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 30 paket dari tangan pelaku berinisial TYT alias Yandri.

TYT alias Yandri resmi ditetapkan tersangka setelah dibekuk oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan WR. Supratman, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada Kamis (15/5/2025).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba, Iptu Hery Setiabudi, SE.

Dalam keterangannya, Iptu Hery Setiabudi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap TYT alias Yandri ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di Jalan WR Supratman Timika sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika pun langsung mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan pemantauan.

Sesampainya dilokasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba mendapati TYT, yang dicurigai sebagai pengedar ganja tersebut.

“Saat itu juga tim kami langsung lakukan penangkapan terhadap TYT. Dan, ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 6 paket ganja, serta dua linting ganja edar dan siap pakai,” ungkap Iptu Hery kerapa ia disapa.

Adapun hasil interogasi terhadap TYT, diakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Tidak hanya itu, dari hasil interogasi, TYT pun mengaku masih ada paketan ganja miliknya (TYT-Red) yang di simpan di rumahnya, di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Gang Makarena, Timika.

Tim Opsnal Satresnarkoba pun langsung bergerak ke alamat rumah tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 paket ganja siap edar dalam kemasan plastik bening ukuran sedang, dibungkus dalam satu kantong plastik.

Saat itu juga TYT alias Yandri beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Mile 32, guna proses hukum lanjut.

“Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 39

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |