
Yonathan Demme Tangdilintin (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Keputusan Pemerintah Pusat untuk mengundur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 mendapat tanggapan bahkan protes.
Dalam keputusan tersebut, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025.
Sementara PPPK dijadwalkan akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Padahal berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Sementara, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
Menaggapi adanya pengunduran jadwal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin mengaku kalau dirinya belum menerima surat edaran dari BKN.
“Memang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada Rabu, 5 Maret 2025, disepakati soal pengunduran jadwal pengangkatan, baik CPNS maupun PPPK.
“Kami belum terima surat edarannya, karena kita juga sedang fokus perjuangkan kuota 280 CPNS khusus Orang Asli Papua (OAP),” ujarnya menambahkan, jika surat edaran dari Pemerintah pusat telah diterima, maka akan dilaksanakan. (eno)
Jumlah Pengunjung: 4
Read Next
17 menit ago
Lebih Dekat dengan Uskup Timika Terpilih, Pastor Dr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA
19 menit ago
Perempuan Harus Berani Laporkan Tindak Kekerasan
19 menit ago
Gubernur Papua Tengah: Pentingnya Pelayanan Prima bagi Rakyat
20 menit ago
Iftar Spesial di Horison Ultima Timika, Nikmati Aneka Hidangan Lezat Hingga Kejutan THR Rp 5 Juta
22 menit ago
MUI Mimika Terbitkan Sertifikat Kiblat kepada 13 Masjid
24 menit ago