Pemerintah Undur Jadwal Pengangkatan CPNS, Pj Bupati Mimika Mengaku Belum Terima Edaran BKN

2 days ago 6

Yonathan Demme Tangdilintin (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Keputusan Pemerintah Pusat untuk mengundur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 mendapat tanggapan bahkan protes.

Dalam keputusan tersebut, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025.

Sementara PPPK dijadwalkan akan diangkat pada 1 Maret 2026.

Padahal berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Sementara, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.

Menaggapi adanya pengunduran jadwal tersebut,  Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin  mengaku kalau dirinya belum menerima surat edaran dari BKN.

“Memang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada Rabu, 5 Maret 2025, disepakati soal pengunduran jadwal pengangkatan, baik  CPNS maupun PPPK.

“Kami belum terima surat edarannya, karena kita juga sedang  fokus perjuangkan kuota 280 CPNS khusus Orang Asli Papua (OAP),” ujarnya menambahkan, jika surat edaran dari Pemerintah pusat telah diterima, maka akan dilaksanakan. (eno)

Jumlah Pengunjung: 4

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |