TEGURAN – Personel Satlantas Polres Mimika memberikan teguran kepada pengemudi mobil saat pelaksanaan Operasi Patuh Noken 2025 di Jalan WR. Supratman (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Operasi Patuh Noken 2025 yang digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025 di Kabupaten Mimika, resmi berakhir.
Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, pelanggaran terbanyak selama operasi didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Baharuddin Buton, saat ditemui awak media di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (31/7), menyampaikan bahwa sebanyak 54 pelanggar lalu lintas terjaring selama operasi.
“Pelanggar terdiri dari 48 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat,” ujarnya.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain pengendara tidak mengenakan helm berstandar SNI (24 pelanggaran), kendaraan tidak lengkap (18 pelanggaran), dan pelanggaran lainnya sebanyak 12 kasus.
“Pelanggaran lain seperti melawan arus dan pelanggaran kasat mata lainnya,” jelasnya.
Selain itu, selama operasi juga ditemukan 112 pelanggar yang hanya diberikan teguran tanpa sanksi tilang. Jenis pelanggaran tersebut antara lain berboncengan lebih dari dua orang dan melawan arus.
“Data ini merupakan hasil patroli rutin maupun kegiatan selama operasi,” tambah AKP Baharuddin.
Operasi Patuh Noken 2025 juga mencatat adanya tujuh kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan tiga orang meninggal dunia, enam mengalami luka berat, dan satu luka ringan. (via)
Jumlah Pengunjung: 5