Nursalam Dituntut 3 Tahun Penjara

1 week ago 48

SIDANG – Sidang tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Nursalam Lanusu di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (22/5/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H, menjatuhkan tuuntutan pidana 3 tahun penjara terhadap terdakwa perkara pencurian, Nursalam Lanusu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (22/5).

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Nursalam sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana, lantaran yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dakwaan primair di atas.

Sidang pada Kamis dipimipin langsung oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H., dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Jumat (23/5) mengungkap kronologi yang menjerat Nursalam bermula pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIT.

Ketika itu Nursalam beranjak dari kostnya di Jalan Pendidikan menuju Jalan Hasanudin mengunakan sepeda motor Yamaha M3 warna hitam miliknya.

Saat tiba di Gang Pinang, Jalan Hasanudin, terdakwa memantau rumah dari korban Anita Purnama Sari untuk melancarkan aksinya.

Nursalam pun mengamati bagian belakang rumah dimana ada lobang di bagian plafon.

Nursalam kemudian memarkir sepeda motor lalu duduk di atasnya sembari memantau keadaan sekitar.

“Sekitar pukul 06.00 WIT, terdakwa berjalan kaki ke arah belakang rumah korban, lalu Nursalam memanjat pintu belakang dan masuk melalui lobang plafon yang tembus dengan kamar mandi rumah korban,” ujarnya.

Kurang lebih satu jam memantau dari atas plafon kamar mandi, terdakwa pun langsung turun dari atas plafon setelah memastikan korban keluar rumah sekitar pukul 07.00 WIT.

Nursalam kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil 2 unit HP merek OPPO reno 4 dan OPPO A16.

Setelah itu Nursalam beranjak ke ruang tamu dan kembali mengambil 1 unit HP Iphone 15 Pro Max yang diletakan korban di atas meja.

Tidak hanya itu, terdakwa yang melihat tas korban tergantung di tembok, pun segera diambil.

Dalam tas itu berisi uang Rp 245.000.
Setelah mencuri barang-barang milik korban, terdakwa pun kembali keluar melalui plafon kamar mandi, dan langsung beranjak ke rumahnya di Jalan Pendidikan.

“Jadi, barang hasil curian itu dijual terdakwa. HP OPPO A16 dan HP OPPO Reno 4 milik korban dijual masing-masing Rp 700.000 melalui forum jual beli online,” terangnya.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Anita Purnama Sari mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 29,5 juta. (via)

Jumlah Pengunjung: 9

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |