Nama Kajari Mimika Dicatut Pelaku Penipuan

2 weeks ago 25

TIMIKAEXPRESS.ID,TIMIKA

Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H, dicatut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan modus penipuan.

Oknum tersebut berdalih bahwa Kepala Kampung dan Kepala Puskesmas Distrik Alama akan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dimana oknum penipu bertindak sebagai pahlawan dengan mencatut nama Kajari Mimika untuk meminta imbalan dalam bentuk uang, bila ingin terbebas dari jeratan hukum.

Dalam aksinya, pelaku meminta Kepala Kampung atau Kepala Puskemas Distrik Alama untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening BRI dengan nomor 322401048068538 atas nama Siti Kholizah.

Adapun tindakan ini merupakan bentuk penipuan, juga pemerasan yang mencemarkan nama baik Kajari, terlebih institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Menyikapi modus penipuan ini, Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang, S.H., M.H, melalui press release Nomor: PR-02/R.1.19/Dsb.4/05/2025 yang diterima Timika eXpress, Selasa (20/5/2025), menyerukan imbauan kepada masyarakat luas, secara khusus para kepala kampung dan pejabat pelayanan publik di Kabupaten Mimika terkait maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan Kajari Mimika.

“Telah terjadi upaya penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menghubungi seorang Aparat Kampung Jenggelo, dan atau Kepala Puskesmas Distrik Alama,” ujarnya.

Sitohang menegaskan bahwa para pelaku menghubungi target/sasaran melalui sambungan telepon seluler, dan mengklaim bahwa kampung yang bersangkutan akan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari Mimika.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menawarkan bantuan kepada target, seolah-olah menjamin untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan, baik terhadap Kepala Kampung Jenggelo atau Kepala Puskesmas Alama.

Padahal, sampai saat ini tidak ada penanganan perkara apapun oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait distrik/kampung tersebut,” tegasnya.

Ditegaskan pula, Kajari Mimika atau pejabat pada Kejari Mimika tidak pernah meminta atau menerima uang dari pihak manapun terkait penanganan perkara.

Sitohang pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai/pejabat Kejari Mimika, apalagi dihubungi melalui Ponsel, pesan teks atau media sosial.

“Jika ada seseorang yang menghubungi via telepon/Whatsapp, apalagi meminta sesuatu dalam bentuk imbalan uang atau semacamnya, baiknya segera dilaporkan dan dikonfirmasi melalui layanan hotline Kejaksaan Negeri Mimika melalui Ponsel/Whatsapp di nomor  0852 4444 9817 (Kepala Seksi Intelijen), 0811 1220 2443 (Call Center Kejari Mimika), pun bisa DM via Instagram:kejari_mimika,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 7

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |