SIDANG – Suasana sidang putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Muh. Sandi di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (3/6/2025). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara terhadap Muh. Sandi, terdakwa perkara penyalahgunaan Narkotika dalam sidang putusan di PN Timika, Selasa (3/6/2025).
Vonis penjara lebih 1 tahan terhadap Muh. Sandi lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu ketentuna Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sidang putusan pada Selasa, 3 Juni 2025 dipimipin oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.
Adapun vonis terhadap Muh. Sandi leibh rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H.
Dalam sidang 6 Mei 2025 lalu, JPU Jusiandra Glevierth Lubis, S.H, menuntut Muh. Sandi dengan hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H.,M.H kepada Timika eXpress menerangkan kronologi kejadian yang menjerat Muh. Sandi bermula pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIT.
Ketika itusaksi Syamsul Basri J, SH dan Almuawana Wattimena yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Mimika mendapat informasi sering terjadi peredaran obat-obatan jenis Dextromethorophan di Jalur 5 Jalan Pendidikan, Timika.
Kedua saksi pun langsung melakukan pemantauan, dan berhasil mengamankan Muh. Sandi bersama saksi Jayadi.
Keduanya diamankan saat sedang berada di salah satu rumah kost di Jalur 5 Jalan Pendidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 paket dalam kemasan plastik bening ukuran besar berisi 1.100 butir obat Dextromethorophan.
Diamankan pula 1 paket plastik bening ukuran sedang berisi 270 butir obat Dextromethorophan, serta 28 paket dalam kemasan plastik bening ukuran kecil berisi 420 butir obat Dextromethorophan.
Atas temuan itu, Muh. Sandi dan Jayadi serta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Mimika, Mile 32 guna proses hukum lanjut.
“Dari pengakuan terdakwa dan saksi Jayadi, mereka mendapatkan atau membeli obat jenis Dextromethorophan dari seorang bernama Bang Jack (DPO) untuk diperjualbelikan kepada konsumen di Kabupaten Mimika,” terangnya.
Di persidangan, Muh. Sandi dan Jayadi pun mengaku sudah lima kali membeli obat tersebut dari Bang Jack.
Setiap transaksi pembelian, terdakwa maupun saksi membeli sebanyak 2 paket dalam kemasan plastic klip bening ukuran besar yang berisi 2.200 butir seharga Rp 3,8 juta. (via)
Jumlah Pengunjung: 80