FOTO BERSAMA – Foto bersama perwakilan dari sembilan kampung dan satu kelurahan, Distrik Kwamki Narama, saat pelaksanaan Bimtek di Hotel Grand Tembaga, Timika, Jumat (16/5/2025) (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Distrik Kwamki Narama gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi perundang-undangan kebijakan dan regulasi tentang desa tahun anggaran 2025, yang diikuti oleh perwakilan sembilan kampung dan satu kelurahan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Tembaga, Jumat (16/5/2025), yang dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika, melalui Yakobus Karet l, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Kabupaten Mimika, dengan menghadirkan pemateri Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang.
Yakobus dalam membacakan sambutan Bupati Mimika mengatakan, Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat desa dalam menjalankan tugasnya pentingnya kepatuhan pada regulasi, serta menekankan peran desa sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan.
“Bimtek ini, merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman kita tentang regulasi desa, sebab undang-undang desa menjadi dasar utama, dan kita memastikan setiap kebijakan dan tindakan harus selaras dengan regulasi,”ungkapnya.
Dengan demikian kata Yakobus, pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa, agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik.
Untuk itu penyusunan peraturan desa harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
“Mari kita sama-sama dengan semangat gotong royong, kita akan terus membangun desa kita menjadi desa yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,”ungkapnya.
Sementara itu, Yulius Agabal, Kepala Distrik Kwamki Narama dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dirasa sangat penting, sehingga wajib dilaksanakan di setiap distrik agar pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan benar
“Karena setiap pemerintahan kampung itu didanai dari pemerintah pusat melalui APBN dan APBD, maka pemerintahan di kampung harus dapat merealisasikan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,”pesannya.
Pasalnya, masih banyak juga aparat kampung tidak mengerti tentang regulasi pergantian kepala kampung kemudian pengangkatan dan penetapan kepala kampung, sehingga terkadang pengambilan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan manajemen keuangan kadang sulit.
“Inilah yang kami dari distrik berinisiasi menyelenggarakan kegiatan implementasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan sehingga bisa diikuti 9 kampung dan 1 kelurahan,”tuturnya
Royal Sitohang selaku narasumber mengatakan, indikasi korupsi bisa saja terjadi karena ada beberapa faktor, yaitu bisa berawal dari perencanaan sehingga penting sekali perencanaan yang baik, sebelum melangsungkan kegiatan, agar program bisa tepat sasaran.
Selain itu, indikasi korupsi juga bisa terjadi, bila adanya Pemotongan anggaran DD dengan alasan tertentu,.
“Banyak hal bisa saja terjadi yang bisa mengarah pada indikasi korupsi, misalnya perjalan kepala kampung untuk hal yang tidak jelas, itu pekerjaan fiktif atau pendobelan anggaran, jika didapati hal ini, maka yang bersangkutan bisa di diproses,”ungkapnya.
Itu sebabnya kata Royal, kepala kampung harus bisa menggunakan anggaran DD sesuai mekanisme dan bisa dipertanggung jawabkan, agar tidak menjadi temuan. (eno)
Jumlah Pengunjung: 23