Klaim Tanah Milik Pemda Mimika, Silahkan Tempuh Jalur Hukum 

2 months ago 54
Portal Info Live 24 Jam Tepat Online

Willem Naa (FOTO : ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa, menyatakan terkait klaim tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda), baiknya ditempuh melalui jalur hukum.

“Para pihak yang mengklaim tanah milik Pemda  Mimika silahkan tempuh melalui jalur hukum atau diselesaikan di meja pengadilan.” Jelasnya.

Willem Naa menyebut Pemda Mimika telah memiliki bukti pembayaran atas pembelian beberapa bidang tanah, dan telah menjadi aset pemerintah setempat.

Kepada Timika eXpress, Selasa (25/2/2025), Willem kerap ia disapa mempertanyakan mengapa pihak terkait terus mengklaim status tanah padahal sudah menerima pembayaran dari Pemda Mimika.

Karenanya, Willem menyarankan bagi masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kepemilikan tanah oleh Pemkab Mimika dapat melapor ke pengadilan.

“Hanya pengadilanlah yang berwenang menentukan apakah harus dibayar atau tidak,” tegasnya.

Ditegaskan pula, Pemda Mimika telah memiliki data tanah yang telah dibayar (ganti rugi), yang selama ini diklaim oleh beberapa warga. (bob)

Jumlah Pengunjung: 19

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |