
Willem Naa (FOTO : ELISA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa, menyatakan terkait klaim tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda), baiknya ditempuh melalui jalur hukum.
“Para pihak yang mengklaim tanah milik Pemda Mimika silahkan tempuh melalui jalur hukum atau diselesaikan di meja pengadilan.” Jelasnya.
Willem Naa menyebut Pemda Mimika telah memiliki bukti pembayaran atas pembelian beberapa bidang tanah, dan telah menjadi aset pemerintah setempat.
Kepada Timika eXpress, Selasa (25/2/2025), Willem kerap ia disapa mempertanyakan mengapa pihak terkait terus mengklaim status tanah padahal sudah menerima pembayaran dari Pemda Mimika.
Karenanya, Willem menyarankan bagi masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kepemilikan tanah oleh Pemkab Mimika dapat melapor ke pengadilan.
“Hanya pengadilanlah yang berwenang menentukan apakah harus dibayar atau tidak,” tegasnya.
Ditegaskan pula, Pemda Mimika telah memiliki data tanah yang telah dibayar (ganti rugi), yang selama ini diklaim oleh beberapa warga. (bob)
Jumlah Pengunjung: 19
Read Next
22 menit ago
KPU Tetapkan Pasangan JOEL Bupati dan Wabup Mimika, 304 Personel TNI/Polri Disiagakan
28 menit ago
Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Timika Razia Kamar dan Barang Warga Binaan
31 menit ago
Ratusan Pelajar di Mimika Tolak Program MBG
33 menit ago
Sambut Ramadan dengan Hati yang Suci
36 menit ago
Polsek KP3 Bandara Siaga Sambut Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Mimika
38 menit ago