Kendarai Sepeda Motor Tanpa SIM Dikalangan Pelajar Mulai Berkurang

1 week ago 25

ARAHAN – Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama saat memberikan arahan kepada salah satu siswa SMA Negeri 1 Timika pada Selasa (11/3/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Melalui sosialisasi intens di sekolah-sekolah di Mimika, Papua Tengah terkait larangan bagi pelajar agar tidak mengendarai Sepeda Motor (SPM) tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi), dampaknya kini mulai dirasakan.

Salah satu contoh nyata, dari sosialisasi yang digelar Satlantas Polres Mimika kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Timika, diketahui jumlah siswa maupun siswa di sekolah tersebut yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM, kini telah berkurang.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada Timika eXpress usai sosialisasi di SMA Negeri 1 Timika, Selasa (11/3/2025), mengatakan sebelum sosialisasi, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke sekolah-sekolah, termasuk melibatkan para orang tua peserta didik.

Hal ini dikarenakan belakangan ini tidak sedikit pelajar terlibat kasus kecelakaan hingga terlibat aksi balapan liar yang dampaknya berakibat fatal.

“Dari sosialisasi yang kami lakukan ada dampak positif, dimana siswa-siswi SMA Negeri 1 yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM sudah berkurang 98%. Hasil sosialisasi kemarin masih tersisa 26 unit sepeda motor tanpa SIM di kalangan siswa-siswi setempat,” ujarnya.

Dimana 26 unit sepeda motor milik siswa-siswi SMA Negeri 1 Timika sementara masih diamankan di Kantor Satlantas Polres Mimika tanpa mengganggu aktivitas belajar-mengajar mreka.

AKP Boby Pratama menambahkan, hal ini pun jelas terlihat di area parkiran sepeda motor di SMA Negeri 1 Timika, kini terlihat lengang.

Adapun sejumlah unit sepeda motor milik pelajar yang terparkir adalah milik siswa-siswi yang sudah berusia 17 tahun, dan telah mengantongi SIM termasuk kelengkapan surat kendaraannya.

“Kami harap apa sosialisasi yang kami laksanakan di SMA Negeri 1 Timika, ini menjadi contoh yang baik bagi sekolah-sekolah lainnya supaya siswa-siswi maupun pelajar yang belum cukup umur atau belum punya SIM, baiknya tidak mengendarai atau membawa sepeda motor ke sekolah. Ini sekaligus  merupaan upaya menekan angka di kalangan pelajar maupun pemuda kisaran usai 16 hingga 25 tahun,” tandasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 2

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |