Kawasan Pemukiman Kumuh di Mimika Seluas 212,33 Hektare

1 week ago 46

FOTO BERSAMA – Drs. Ananias Faot,Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mimika, didampingi Suharso selaku Sekretaris DKPP, foto bersama para kepala OPD,serta para tamu undangan dalam pembukaan seminar RP2KPKP) di Lantai 5 Hotel Horison Diana pada Kamis (22/5/2025) (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Meski dijuluki ‘kota dolar’, Kabupaten Mimika dengan masyarakat yang heterogen, tidak sedikit yang tinggal di kawasan pemukiman, yang jauh dari kata layak.

Terungkap dalam seminar pendahuluan penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Mimika mencatat dari Distrik Mimika Baru hingga Poumako, terdapat 15 titik pemukiman kumuh.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 8 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Mimika Tahun 2023 – 2043, disebutkan Kabupaten Mimika memiliki 15 titik lokasi kumuh dengan total luas kawasan 212,33 hektare (Ha).

Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot saat membuka seminar di Lantai 5 Hotel Horison Diana, Kamis lalu mengatakan permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh hampir terjadi di seluruh wilayah administrasi Negara Indonesia, tidak terkecuali Kabupaten Mimika.

Menyikapi hal tersebut, maka Pemkab Mimika merencanakan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui RP2KPKPK.

‘’RP2KPKPK menjadi sebuah solusi yang bisa diandalkan, juga merupakan amanat Undang- Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,’’ katanya.

Adapun maksud dari RP2KPKPK Kabupaten Mimika adalah menghasilkan dokumen rencana penyelenggaraan pembangunan kawasan permukiman yang difokuskan pada pola pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.

Hal ini juga sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program kegiatan secara terpadu dan bersinergi, sehingga pada gilirannya nanti dapat dilaksanakan secara mandiri dan berkelanjutan oleh Pemkab Mimika.

Adapun tujuan yang hendak dicapai dari RP2KPKPK, adalah supaya Pemkab Mimika sepenuhnya menjadi pemrakarsa utama dalam penyusunan RP2KPKPK yang difokuskan pada penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

‘’Supaya Pemkab Mimika punya komitmen tinggi serta konsisten dalam mengimplementasikan program kegiatan yang telah ditetapkan, serta menjaga keberlanjutannya sebagai bahan dasar dalam penyusunan rencana tindak (action plan) di kawasan prioritas, dan rencana detail teknis (detail engineering design) dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sementara Suharso, Sekretaris DPKPP Mimika mengatakan seminar pendahuluan yang dilaksanakan melibatkan semua stakeholder, sehingga ia berharap pelaksanaannya ini menjadi dasar, sekiranya pembangunan ke depan merujuk pada tatanan yang ditelurkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Selanjutnya, Firdaus selaku Ketua Tim Penyusun LP2M Unirversitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, mengatakan dokumen seminar pendahuluan RP2KPKPK adalah turunan dari rencana pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman Kabupaten Mimika, sebagaimana Perda Nomor 8 Tahun 2024.

“Fokusnya adalah untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh di Kabupaten Mimika, termausk relokasi kawasan permukiman masuk dalam dokumen, sehingga ada arahan pembiayaan untuk permukiman kumuh sedang maupun berat, dimana pembiyaannya itu modelnya bisa kerja sama dengan pemerintah, badan usaha, bisa juga dari APBN dan APBD provinsi tergantung luasannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,’’ jelasnya.

Untuk saat ini difokuskan untuk luasan lahan 0 sampai 10 hektar, namun dari RP2KPKPK diarahkan untuk luasan 10-15 hektar berdasarkan kewenangan provinsi, atau di atas 15 hektare.

‘Diarahkan ke depan untuk lahan di atas 15 hektare yang tersebar di empat lokasi, yaitu Kelurahan Inauga, Kelurahan Kwamki Baru, Kelurahan Sempan, dengan prioritas di 15 titik lokasi yang diidentifikasi sebagai kawasan permukiman kumuh.

“Kawasan pemukiman kumuh itu mulai dari Mimika Baru, Iwaka sampai Pomako, untuk itu dokumen RP2KPKPK nanti ujungnya adalah Peraturan Bupati (Perbup),yang menjadi regulasi bagi stakeholder, contohnya Dinas PUPR, dan DPKPP sebagai dasar acuan untuk masyarakat umumnya, maupun masyarakat adat, karena ini terkait penyediaan rumah baru, dan permukiman yang perlu direlokasi, yaitu kategori kumuh berat, sehingga akan ada pembangunan permukiman baru,”ungkapnya.

Setelah ini, pada Agustus nanti akan dilanjutkan seminar akhir, setelahnya baru dilakukan proses finalisasi.

Target RP2KPKPK ditetapkan di 2025 menjadi Perbup.

‘’Kita patut berbangga karena di Provinsi Papua Tengah, Mimika menjadi kabupaten pertama yang memiliki Perda RP2KPKPK,’’ tandasnya.

Disamping itu, Yohanes Rumbewas, Kasie Wilayah II Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Papua I, Kementerian PUPR di Jayapura, mengatakan dokumen ini bukan hanya sekedar produk tetapi bisa ditindaklanjuti, sehingga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan.

“Supaya RP2KPKPK bersama RTRW dan turunnya menjadi dasar kebijakan sektoral, dan dasar bagi OPD terkait dalam meningkatkan kualitas lingkungan, serta bisa mewujudkan perumahan layak huni bagi masyarakat,” demikian Yohanes. (eno)

Jumlah Pengunjung: 5

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |