Samuel Toba (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba mengatakan sebanyak 115 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari empat Kantor Imigrasi (Kanim), dan satu rumah detensi yang ada di tanah Papua selama 2024.
115 WNA yang dideportasi itu sebagian besar karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, dana masa berlaku dokumen atau paspor yang dimiliki sudah tidak dapat digunakan.
“Terbanyak WNA yang dideportasi berasal dari Papua Nugini (PNG) sebanyak 19 orang karena Provinsi Papua, Papua pegunungan dan Papua Selatan berbatasan dengan PNG,” ujarnya kepada Timika eXpress di Hotel Grand Tembaga, Senin (26/5/2025).
Dijelaskan pula, Kanim yang terbanyak menangani kasus deportasi adalah Jayapura sebanyak 44 WNA, menyusul Kanim Merauke 40 WNA.
Selain itu, Rumah Detensi Jayapura sebanyak 27 orang WNA, serta Kanim Biak dan Timika masing-masing 2 orang WNA.
Ini bukti bahwa imigrasi bersama instansi terkait lainnya terus berupaya melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Papua.
“Melalui tim Pengawasan Orang Asing (PORA), kami terus mengawasi eberadaan mereka secara intens, bahkan melakukan penindakan bila melakukan pelanggaran sesuai tupoksinya,” kata Samuel kerapa ia disapa.
Untuk diketahui, Kanwil Ditjen Imigrasi Papua meliputi Wilayah Kerja (Wilker) Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan, dengan membawahi Kantor Imigrasi Jayapura, Biak, Timika dan Kanim Merauke, serta Rumah Detensi di Jayapura.
115 WNA yang dideportasi terdata dari jumlah 1.249 WNA yang ada di tanah Papua.
Dari jumlah tersebut terbanyak berada di Timika, yaitu kurang lebih 800 WNA pekerja di PT Freeport Indonesia (PTFI) maupun sub kontraktor lainnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap WNA akan terus dilakukan.
Pasalnya, pengawasan orang asing bukan semata tupoksi imigrasi, tetapi merupakan tugas lintas sektor juga masyarakat.
Selain persoalan pengawasan terhadap WNA, ada juga urusan penindakan yang melibatkan semua pihak, yaitu Satpol PP yang adalah salah satu instansi pemerintah.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika bersama tim melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Orang Asing (PORA).
“Diharapkan melalui Rakor tim PORA, keterlibatan lintas sektor bisa semakin solid dalam pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia, khususnya Papua, dan lebih khusus di Timika,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 8