Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara

1 day ago 4

SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Hariadi di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Rabu (30/4/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika, Hariadi divonis enam tahun penjara oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika dalam sidang putusan pada Rabu (30/4/2025).

Putusan 6 tahun penjara lantaran Hariadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan 1 (satu) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Dimana terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Selain pidana 6 tahun penjara, tervonis Hariadi juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tervonis tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara,” ujar Humas PN Timika, Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Sabtu (3/5/2025).

Sidang putusan pada Rabu pekan lalu dipimipin oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H, masing-masing selaku Hakim Anggota.

Adapun vonis terhadap Hariadi lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Imelda Irianti Simbiak, SH.

Pada sidang tuntutan 27 Maret 2025 lalu, JPU Imelda Irianti Simbiak, S.H menuntut Hariadi dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Selain tuntutan pidana penjara 8 tahun dengan perintah agar Hariadi tetap ditahan,  selain itu, Hariadi juga didenda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Muh. Khusnul  lebih lanjut menerangkan kronologis kejadian yang menjerat Hariadi bermula pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIT.

Waktu itu, terdakwa bersama pacarnya Novita Ariani, serta rekannya Rian Setiawan lagi berada di kostnya di Jalan Sopoyono, Kelurahang Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah.

Hariadi bersama Novita Ariani, dan Rian Setiawan waktu itu hendak mengonsumsi Narkotika jenis sabu.

Saat bersamaan datang beberapa orang berpakaian preman yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Mimika langsung menggrebek ke dalam kost tersebut.

Terdakwa bersama pacarnya dan rekannya sontak kaget dan bergegas bersembunyi, serta mengamankan paket Narkotika jenis sabu yang semula diletakan di lantai ruang tamu.

Namun, anggota Satresnarkoba Polres Mimika berhasil meringkus terdakwa, dan bertanya dimana paket sabu disimpan, namun terdakwa  menjawab tidak tahu.

anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan ditemukan 2 paket sabu yang disembunyikan di belakang pintu kamar terdakwa.

Anggota Satresnarkoba juga menemukan 4 paket sabu dalam kemasan sedang.

Saat itu juga pacar terdakwa, Novita Ariani bersama Rian Setiawan, yang juga diproses hukum dalam kasus serupa ditangkap.

Pada saat dilakukan interogasi, tiba-tiba datang Renaldy selaku saksi ke kost terdakwa untuk mengambil paket sabu dari terdakwa.

Renaldy yang melihat ada anggota Satresnarkoba di dalam kost, ia berusaha melarikan diri, namun langsung dikejar dan berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 WIT.

Saat diinterogasi, Renaldy mengaku kalau paket Narkotika jenis sabu tersebut didapatkannya dari Mat Saleh yang berada di Madura.

Pengembangan pemeriksaan awal pun terus dilakukan, dan Renaldy mengaku kalau paket sabu yang hendak diambil dari Hariadi adalah pesanan dari Irfan Rauf.

Hariadi pun menerangkan kepada anggota Satresnarkoba mengenai keberadaan rumah Irfan Rauf yang berada di Jalur 2 Jalan Pendidikan.

Saat itu juga anggota Satresnarkoba langsung mendatangi rumahnya dan berhasil menangkap Irfan Rauf sekitar pukul 23.30 WIT.

Baik terdakwa dan para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna proses hukum lanjut.  (via)

Jumlah Pengunjung: 6

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |