Guru Honorer di SMA Negeri 1 Mimika Digaji Rp 20 Ribu Perjam

7 hours ago 5

Fransina Mayabubun, S.Pd (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Banyak orang menganggap profesi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, namun kenyataan yang dihadapi, gaji guru honorer di Indonesia masih jauh dari kata layak, dengan fasilitas yang sangat terbatas.

Seperti halnya empat guru honorer yang mengajar di SMA Negeri 1 Mimika, menerima pembayaran gaji sesuai dengan durasi/jam mengajar, yaitu Rp 20 ribu perjam.

“Empat guru honor ini sudah lama mengabdi, bukan guru baru, dan untuk gaji mereka dibayarkan sesuai jam mengajar atau masuk ruangan,” ujar Fransina Mayabubun,S.Pd, kepada Timika eXpress, Jumat (25/4/2025).

Adapun pembayaran gaji honorer dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda).

Sementara bagi para guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PKKK) yang mengajar di SMA Negeri 1, khusus  yang mengantongi surat tugas resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Mimika ada sebanyak 18 orang.

18 guru PPPK, ini ditempattugaskan sesuai kebutuhan dan surat berdasarkan tugas yang dikeluarkan Disdik Mimika.

Meski demikian, hingga kini 18 guru PPPK belum menerima pembayaran gaji lantaran masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) resmi.

“Info yang kami terima SK-nya mereka sementara proses, dan pembayaran gajinya langsung dari Pemerintah Kabupaten Mimika, sebab kami tidak menganggarkannya,” pungkasnya.

Menyoal gaji guru honorer yang dibayar 20 ribu per jam adalah informasi yang sering muncul dalam konteks gaji guru honorer yang rendah.

Gaji guru honorer di Indonesia memang bervariasi, namun umumnya tidak mencukupi dan seringkali bahkan di bawah standar minimum.

Kenaikan Gaji Guru Honorer 2025

Sementara itu,  mulai tahun 2025, pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2.000.000 per bulan untuk guru honorer (non-ASN) yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sebelumnya, tunjangan ini sebesar Rp1.500.000, yang berarti ada kenaikan sebesar Rp500.000 untuk guru honorer yang memiliki sertifikasi melalui program PPG.

Tunjangan ini terpisah dari gaji pokok yang diberikan sekolah.

Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta.

Untuk bisa menerima tunjangan ini, guru honorer harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Berstatus sebagai guru non-ASN (honorer)
  1. Telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1)

Dari pernyataan Presiden Prabowo, ditegaskan bahwa tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan dedikasi para guru.

Tentu hal ini patut menjadi perhatian pihak Didsik Mimika termasuk semua sekolah mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah di Mimika. (eno)

Jumlah Pengunjung: 8

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |