Rekrutmen Tenaga Kerja oleh PT HAL Dinyatakan Ilegal
TIMIKAEXPRESS.id – DRPD Kabupaten Mimika akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) guna membahas nasib 34 Pencari Kerja (Pencaker) asal Mimika yang diterlantarkan oleh PT Honay Ajkwa Lorenz (HAL) di Sidoarjo, Jawa Timur.
RDP dimaksud untuk mencari solusi pemulangan 34 Pencaker ke Mimika dalam waktu dekat ini.
RDP yang berlangsung di ruangan rapat serba guna kantor DPRS Mimika, Rabu (10/4/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Asri Akaz dan diikuti anggota DPRD dan DPRK Mimika.
Hadir pula para kuasa hukum dari Pencaker
Dalam RDP, pihak Disnakertrans Mimika menerangkan kronologi yang dialami 34 Pencaker setelah diberangkatkan oleh manajemen PT HAL ke Sidoarjo pada 20 Januari 2025.
Puluhan Pencaker asal Mimika itu diberangkatkan untuk mengikuti pelatihan di Sidoarjo.
Pasalnya, puluhan pencaker ini merupakan calon karyawan yang sudah direkrut untuk bekerja di PT HAL.
Untuk memenuhi tuntutan operasional PT HAL, setelah diberangkatkan, puluhan Pencaker tinggal di Hotel Sofia Juanda, Surabaya, setibanya pada 20 Januari 2025.
Selanjutnya pada 28 Januari 2025 hingga 1 Ferbuari 2025, pihak PT HAL mengikutsertakan 34 Pencaker dalam pelatihan soft skill, pelatihan K3 dan Medical Check Up (MCU).
Sayangnya, pada 22 Ferbuari 2025, 34 Pencaker asal Mimika itu diusir oleh pihak hotel lantaran PT HAL belum bahkan tidak membayar tagihan sebesar Rp 534.180.000.
Untugnya semua Pencaker diungsikan di Sekolah Yayasan Sidoarjo, dan hidup terlantar dengan nasib yang tidak jelas.
Paulus Yanengga selaku Kepala Disnakertrans Mimika dalam RDP, mengatakan persoalan ini sebelumnya telah didiskusikan bersama Pj Bupati Mimika dan OPD terkait pada akhir Februari 2025.
Bahkan pihaknya pun telah mengecek dokumen dari PT HAL, dan tidak ditemukan dokumen-dokumen yang mendukung legalitas PT HAL.
“Bahkan perusahaan itu tidak memiliki kajian akademik dan ijin Amdal,” terang Paulus .
Lebih lanjut, kata Paulus, setiap kali diadakannya pertemuan, Direktur dari PT Hal tidak pernah hadir.
Padahal kehadirannya sangat dinantikan, agar bisa menjelaskan secara rinci mengenai aktifitas perusahaan.
Lantaran tidak adanya komunikasi dan koordinasi, sehingga Pemkab Mimika menganggap PT HAL tidak ada, palagi pihak Disnakertrans tidak pernah menerima surat resmi soal rekrutmen tenaga kerja, sehingga proses dan mekanisme rekrutmen karyawan-karyawati dinyatakan ilegal.
“Kami sudah cek dokumen perusahaan satupun tidak ada, bahkan waktu pertemuan Pemkab Mimika dengan piha PT HAL, direkturnya tidak datang, hanya diwakili tokoh agama,” ungkapnya.
Adapun hasil RDP nantinya akan ditindaklanjuti kepada Bupati Mimika dalam minggu ini, sehingga bisa diambil kebijakan serta langkah secepatnya demi nasib 54 Pencaker asal Mimika.
“Setelah ada petunjuk dari pimpinan, barulah kami berikan kepastian kapan waktu para Pencaker dipulangkan ke Timika, karena ini menyangkut kemanusiaan sehingga akan dikoordinasikan juga dengan Dinas Sosial,” tandasnya.
Setelah mendengar kronologi dan penjelasan dari Kepala Disnakertrnas Mimika, Adrian Thie, Anggota DPRD Mimika menyebut pada dasarnya PT HAL ini bermasalah, tentu patut dipertanyakan legalitas perusahaan termasuk proses rekrutmen karyawannya.
“Kalau seperti ini otomatis kita pertanyaan, dan boleh dikata, ini pembohongan publik. Kita di Mimika tidak anti investor tetapi harus ada komunikasi dan koordinasi,”tegasnya sembari berharap respon cepat dari Pemkab Mimika untuk segera memulagkan puluhan Pencaker ke Mimika.
Pasalnya, informasi yang diperoleh, katanya PT HAL kini telah membuka sayap usaha hingga Kalimantan, sehingga disinyalir ada oknum yang tidak bertanggung jawab bermain dibalik semua ini.
Senada, Antonius Alom, Anggota DPRK Mimika menyebut pimpinan PT HAL harus dimintai pertanggungjawaban, karena disinyalir telah melakukan kegiatan ilegal, apalagi dalam proses rekrutmen karyawan melibatkan denominasi gereja.
Sementara Dolfin Beanal pada kesempatan itu, menekankan agar pemerintah tidak boleh tinggal diam, dan segera ambil langkah tegas.
Sedangkan Daud Bunga, politisi Partai Gerindra berharap Disnaker sudah harus memikirkan langkah apa saja yang harus diambil karena ini menyangkut masalah kemanusiaan.
“Saya harap Disnakertrnas harus segera ambil sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki legalitas secara jelas,” tandasnya.
Adapun Derek Tenoye, Anggota DPRK Mimika meminta kepada aparat penegak hukum supaya menyelidiki siapa dalang dari persoalan ini hingga puluhan Pencaker asal Mimika diterlantarkan di Sidoarjo.
Menyusul, Ester Komber, Anggota DPRK Mimika menambahkan, saat ini angka pengangguran di Mimika sangat tinggi, namun perusahaan yang mau berinvestasi di Mimika harus jelas dan transparan.
“Jangan buat orang mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan, dan ini menjadi catatan serta perhatian serius pemerintah ke depan. Kalau ada perusahaan yang tidak jelas segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Setelahnya, Herman Gafur menilai apa yang dilakukan PT HAL bukan mau berinvestasi tetapi terkesan pembohogan publik.
Ia juga berharap pimpinan daerah segera mengambil langkah ahar puluhan Pencaker asal Mimika yang diterlantaran segera dipulangkan segera,” serunya.
Ia pun berharap pihak kuasa hukum Pencaker bisa melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum, karena ini tindakan manipulatif, dan kami dewan akan ikut awasi sampai tuntas.
Disamping itu, Dessy Putrika, Anggota DPRD Mimika menambahkan, semua perusahaan yang berioperasi harusnya difilter oleh Disnakertrans.
“Kita semua menginginkan investor terbaik dari mitra Pemda dalam menjawab kebutuhan Pencaker, sehingga ke depan investor yang mau masuk harus dipastikan keabsahannya,” ungkap Deasy, politisi Partai Demokrat.
Adapun Luther Beanal, yang juga legislator Mimika meminta pemerintah segera menghentikan sementara operasi PT HAL, hingga melengkapi seluruh persyaratan berdirinya sebuah perusahaan secara layak, dan mendapat persetujuan dari lembaga adat setempat.
Pada kesempatan itu, Maria Kotorok mewakili tim advomasi menyebut kasus ini sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak adat Papua.
“Sangat miris memang, dan kami akan sikapi dan tindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum. (eno)
Jumlah Pengunjung: 48