Bupati Mimika Terbitkan Surat Edaran Tertib Administrasi Agenda Pemerintah

2 weeks ago 28

TIMIKAEXPRESS.ID,TIMIKA

Dalam rangka tertib administrasi serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah Mimika, maka Bupati Mimika Johannes Rettob, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal tersebut.

Surat Edaran Bupati Mimika Nomor: 18 Tahun 2025 tentang agenda kegiatan kepala daerah Kabupaten Mimika tanggal 7 Mei 2025, ini duitujukan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta.

Selain itu, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi pemuda, organisasi wanita dan yayasan yang ada di Mimika, Papua Tengah.

Dengan tembusan kepada para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mimika.

Surat Edaran yang diterima media ini, Selasa (20/5/2025) menjabarkan lima poin penting, yaitu:

Kesatu, agenda Kerja Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) di Kantor Pusat Pemerintahan, ditetapkan hari Senin, Selasa dan Rabu, sedangkan untuk penerimaan tamu umum/masyarakat pada hari Kamis dan Jumat, dimana tempatnya ditentukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Keprotokolan Setda Mimika.

Kedua, agenda tetap Pemerintah Daerah, yakni setiap hari Senin dilaksanakan Apel Gabungan dilanjutkan dengan Rapat Evaluasi Kinerja seluruh Pimpinan OPD, dan akan dipimpin secara langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Ketiga, permohonan kepada Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) dalam rangka pembukaan dan penyampaian sambutan pada kegiatan apapun, harus dilakukan secara tertulis disertai pokok-pokok esensi materi sambutannya, dan disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Cq. Kabag Humas dan Protokol Setda Mimika, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelumnya, agar dapat dijadwalkan sesuai agenda lainnya.

Keempat, setiap surat yang ditujukan kepada kepala daerah sesuai tiga poin di atas, wajib mencantumkan kontak person penanggung jawab kegiatan untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi, dan tidak diperkenankan mendistribusikan undangan yang telah ditandatangani, baik oleh kepala daerah maupun pimpinan OPD dalam kegiatan apapun sebelum memperoleh persetujuan resmi secara keprotokolan.

Kelima, pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi lainnya tidak diperkenankan melakukan aktivitas resmi oleh Pemerintah Daerah, kecuali sifatnya urgen dan mendesak, selain kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan atas persetujuan dan petunjuk resmi dari Kepala Daerah Kabupaten Mimika melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Mimika.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk idketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (eno)

Jumlah Pengunjung: 6

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |