Andi Reyhan Dituntut 10 Tahun Penjara

2 weeks ago 25

SIDANG – Suasana sidang tuntutan perkara Narkotika terhadap terdakwa Andi Reyhan Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (15/5) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Andi Reyhan Ardiansyah, terdakwa perkara penyalahgunaan Narkotika dituntut 1- tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (15/5/2025), JPU Jusiandra juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar, dengan perintah agar terdakwa Andi Reyhan Ardiansyah tetap ditahan.

Sidang tuntutan pada Kamis pekan lalu dipimipin oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H, masing-masing selaku Hakim Anggota.

Tuntutan hukum terhadap Andi Reyhan Ardiansyah lantaran ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Tuntutan ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Jumat (16/5/2025), menerangkan kronologi yang mendera terdakwa Andi Reyhan Ardiansyah, ini bermula pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIT.

Waktu itu, Syamsul Basri J, S.H bersama Almuawana Wattimena selaku Anggota Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi adanya seseorang yang sering menjual Narkotika jenis tembakau sintetis sedang berada di kawasan eks Pasar Damai, Jalan Leo Mamiri, Timika.

Syamsul Basri J, S.H, dan Almuawana Wattimena, selaku saksi dalam perkara ini pun bergegas ke Jalan Leo Mamiri.

Syamsul Basri J, S.H bersama Almuawana Wattimena saat itu juga berhasil mengamankan terdakwa yang lagi berada di samping bengkel Motor Jhonson.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa Andi Reyhan, para saksi menemukan 2 paket tembakau sintetis dalam kemasan plastik bening ukuran kecil berisi tembakau sintetis.

Juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, Syamsul Basri J, S.H, dan Almuawana Wattimena pun menggiring terdakwa ke rumahnya di Jalan Hasanuddin, Lorong Zam-Zam, Kabupaten Mimika.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening ukuran kecil, dan 1 (satu) paket dalam kemasan plastik sedang warna hitam berisi tembakau sintetis milik terdakwa,” ungkapnya.

Saat itu juga Andi Reyhan bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Mimika guna proses hukum lanjut.

“Jadi, terdakwa ini membeli atau menerima paket Narkotika jenis tembakau sintetis untuk diperjualbelikan kepada konsumen di Mimika dari seseorang dengan akun instagram indpendent88person,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Andi Reyhan juga terungkap telah beberapa kali membeli atau menerima kiriman paket tembakau sintetis dari pemilik akun instagram indpendent88person untuk diperjualbelikan di Mimika.

Terdakwa pun mengaku menerima kiriman paket tembakau sintetis pertama kali pada 17 Mei 2024.

“Waktu itu terdakwa mengaku membeli sebanyak 50 gram, dan kali kedua pada 21 September 2024, terdakwa membeli sebanyak 100 gram,” tandasnya.

Andi Reyhan diproses hukum lantaran tidak memiliki hak dan atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 (satu). (via)

Jumlah Pengunjung: 38

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |