31 Unit Sepeda Motor Diamankan
PRESS RELEASE – Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario didamping Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria saat menggelar press release penangkapan pelaku Curanmor dan penadah di Mapolres Mimika, Mile 32 pada Kamis (8/5/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil mengungkap jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah sejak Tahun 2024 hingga 2025.
Selain mengamankan sepuluh orang warga sipil, masing-masing 4 pelaku utama Curanmor dan enam orang penadah, polisi pun berhasil mengamankan 31 unit sepeda motor hasil curian dari tangan pelaku dan para penadah.
Hal ini diungkapkan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat gelar press release di Mapolres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika Papua Tengah, Kamis kemarin.
Disebutkan, empat pelaku utama, masing-masing berinisial MM alias U, MM alias E (Bapak-Ayah dan anak), serta GLM dan JRL.
Sementara enam penadah, masing-masing berinisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS, dan WBK.
“Untuk pelaku utama, GLM dan JRL berhasil ditangkap anggota kami di Jalan Cendrawasih dan Patimura pada 13 April 2025. Sedangkan MM alias E dan MM alias U dengan status bapak dan anak kandung, ini diamankan di kediaman mereka di Jalan Hassanudin pada 14 April 2025 lalu,” ungkap AKBP Billy kerap ia disapa.
Lebih lanjut, AKBP Billy menerangkan bahwa GLM merupakan residivis.
GLM atas pengakuannya, menyatakan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor lebih dari 20 kali.
Sedangkan JRL terlibat melakukan pencurian sepeda motor di Kota Timika dan sekitarnya sebanyak 11 kali.
Mirisnya, salah satu dari empat pelaku utama tersebut, ternyata masih di bawah umur.
Adapun modus operandi yang dilancarkan para pelaku, yaitu bergerak secara acak (mobile) dengan mencari sasaran sejak tahun 2024 hingga 2025.
“Jadi pergerakan dan aksi mereka ketika ada kesempatan, maka para pelaku yang resmi ditetapkan tersangka ini, akan mendorong sepeda motor curian ke tempat aman. Dalam aksi pencurian, para pelaku mengaku mencoba berbagai kunci untuk menghidupkan mesin sepeda motor curian. Kalau tidak berhasil, mereka akan mendorong motor tersebut ke lokasi penampungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, puluhan unit sepeda motor hasil curian itu dijual kepada para penadah sesuai pesanan dengan harga kisaran Rp1 juta hingga 1,5 juta rupiah.
“Dari pengakuan para pelaku Curanmor, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, empat pelaku utama dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan keenam penadah dalam kasus serupa dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Adapun 31 unit sepeda motor yang berhasil diamankan, dan sementara dijadikan barang bukti, terungkap sebanyak 21 unit telah dilaporkan oleh pemiliknya dengan bukti Laporan Polisi.
Sedangkan 10 unit sepeda motor hasil curian itu telah dikirim ke luar Timika.
“10 unit sepeda motor itu dibawa ke Tanimbar, sebagian dalam kondisi sudah dipreteli. Kami masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres terkait lainnya,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 25