Pemkab Mimika Uji Publik MPP Digital Permudah Akses Layanan Kurangi Antrean

2 days ago 10

TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah menyebut konsep Mall Pelayanan Publik (MPP) digital dapat mempermudah masyarakat di daerah ini untuk mengakses layanan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor.

“MPP digital tidak hanya memperluas jangkauan pelayanan tetapi juga meningkatkan efisiensi, mengurangi antrean serta memberikan akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat yang berada di daerah terpencil,” kata Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Jumat.

Menurut Rettob, pihaknya telah melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang MPP sehingga diharapkan konsep MPP digital bisa segera diterapkan di Kabupaten Mimika.

“Selain MPP digital kami juga segera menerapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terpusat di lantai tiga Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika, ujarnya.

Dia menjelaskan penerapan MPP merupakan upaya pihaknya guna meningkatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan optimal kepada seluruh masyarakat setempat.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, tepat dan transparan serta akuntabel kepada masyarakat dalam semangat reformasi birokrasi maupun informasi pelayanan,” katanya lagi.

Dia menambahkan kehadiran MPP menjadi salah satu langkah strategis dalam menjawab tantangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis.

“MPP bukan hanya sekadar pusat layanan yang menyatukan berbagai instansi tetapi juga merupakan simbol komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian layanan di dalamnya,” ujarnya.

Dia mengatakan dengan adanya MPP masyarakat dapat mengakses berbagai jenis layanan mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, layanan pajak hingga layanan hukum dan sosial dalam satu atap.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Slamet Sutejo mengatakan hadirnya MPP sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Gagasan ini sudah sejak 2023 tetapi belum sempat bisa dilaksanakan dan MPP ini salah satunya untuk meningkatkan pelayanan publik,” katanya. (ant)

Jumlah Pengunjung: 60

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |