RDP – Tampak suasana RDP Komisi IV DPRK Mimika dengan DLH dan petugas kebersihan di aula DPRK Mimika, Selasa (10/3/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Komisi IV DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika menyusul aksi mogok kerja petugas kebersihan sehari sebelumnya.
Rapat yang berlangsung di aula DPRK Mimika, Selasa (10/3/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Elinus Balinol Mom.
Dalam RDP tersebut, para petugas kebersihan menyampaikan berbagai keluhan, terutama terkait kejelasan status kerja yang hingga kini belum pasti.
“Kami ingin menanyakan status kami apakah sebagai tenaga harian lepas atau honorer. Kami para petugas kebersihan masih bingung dengan status tersebut,” ujar salah satu perwakilan pekerja.
Selain status kerja, para petugas juga menyoroti pengadaan alat pelindung diri (APD).
Mereka menyebutkan bahwa sesuai ketentuan, APD seharusnya diberikan dua kali dalam setahun. Namun hingga kini mereka mengaku belum menerimanya secara rutin.
Para pekerja juga meminta perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka, khususnya terkait gaji dan tunjangan hari raya (THR).
Menurut mereka, THR yang diterima pada 2021 hingga 2023 sebesar Rp1 juta, kemudian meningkat menjadi Rp1,5 juta sejak 2023 hingga saat ini.
“Kalau berbicara THR, landasan hukumnya jelas. Karyawan yang bekerja seharusnya mendapatkan satu bulan gaji. Apalagi kami sudah bekerja di DLH bertahun-tahun,” ungkap salah satu pekerja.
Selain itu, mereka juga menyinggung soal jaminan hari tua, suplemen kesehatan, serta perlindungan kerja. Para pekerja menilai pekerjaan di bidang kebersihan memiliki risiko kesehatan yang cukup tinggi.
“Teman kami sopir pernah mengalami insiden saat jam kerja, tetapi dinas tidak datang dan tidak mengambil tanggung jawab. Kami malah diminta patungan untuk menanggung biaya,” kata seorang pekerja.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akas, mempertanyakan status para pekerja tersebut, termasuk apakah direkrut melalui pihak ketiga atau langsung oleh dinas.
“Apakah mereka ini melalui pihak ketiga atau tidak? Kemudian jika terjadi insiden apakah dicover BPJS Kesehatan? Dan apakah setiap tahun ada peningkatan upah bagi mereka?” tanyanya kepada pihak DLH.
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jefrey Deda, menjelaskan bahwa saat ini para petugas kebersihan masih berstatus tenaga harian lepas.
“Status mereka saat ini masih tenaga harian lepas. Kami sudah berupaya menyampaikan agar status mereka dapat ditingkatkan menjadi karyawan kontrak,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan anggaran pengadaan APD dari APBD sekitar Rp314 juta per tahun sehingga pembagiannya hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun.
Selain itu, anggaran untuk suku cadang kendaraan operasional kebersihan sekitar Rp500 juta per tahun yang biasanya telah habis pada pertengahan tahun.
“Anggaran suku cadang Rp500 juta itu biasanya dari Januari sampai Juni sudah habis. Setelah itu kami menunggu anggaran perubahan,” katanya.
Terkait kecelakaan kerja, Jefrey mengakui pihak dinas belum memiliki anggaran khusus untuk penanganan insiden tersebut.
“Memang kami tidak memiliki anggaran khusus untuk kecelakaan kerja. Jika ada kejadian seperti kemarin, biasanya kami mengumpulkan dana untuk membantu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, menegaskan bahwa RDP tersebut digelar untuk mencari solusi bersama terkait persoalan yang dihadapi para petugas kebersihan.
“Intinya pertemuan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mencari solusi bersama,” pungkasnya. (*)
Jumlah Pengunjung: 33

5 hours ago
2

















































