Kebijakan PMK 81/2025 Bikin Rp26 Miliar Dana Desa Mimika Tak Tersalur

9 hours ago 7
KETERANGAN – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Muhammad Hatta Hasanuddin (kanan) saat memberi keterangan pers. ( FOTO:ANTARA)

TIMIKA, timikaexpress.id – Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 berdampak pada penyaluran dana desa di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tercatat sekitar Rp26 miliar dana desa tahun 2025 tidak tersalurkan.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Muhammad Hatta Hasanuddin, mengatakan total pagu dana desa untuk Mimika pada 2025 mencapai Rp130,18 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp103,5 miliar atau 79,51 persen.

“Dana desa yang tidak tersalur di tahun 2025 sekitar Rp26 miliar lebih,” ujarnya di Timika.

Ia menjelaskan bahwa dalam pengelolaannya dana desa terbagi menjadi dua kategori, yakni earmark dan non-earmark.

Dana desa earmark merupakan dana yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti program bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, penanganan stunting, serta program prioritas nasional lainnya.

Sementara dana desa non-earmark penggunaannya lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan desa, misalnya untuk pembangunan infrastruktur kampung maupun pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Muhammad, tidak tersalurnya sebagian dana desa tersebut bukan disebabkan kesalahan administrasi desa, melainkan karena kebijakan pusat yang menghentikan penyaluran dana desa non-earmark tahap II.

Kebijakan itu tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pengajuan penyaluran dana desa non-earmark tahap II setelah 17 September 2025 tidak dapat diproses.

“Untuk Mimika dan Kabupaten Puncak hingga September 2025 belum mengajukan penyaluran tahap II non-earmark, sehingga tidak bisa disalurkan,” jelasnya.

Penyaluran dana desa di Mimika pada 2025 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah disalurkan 100 persen, sementara tahap kedua tidak sepenuhnya tersalurkan karena kebijakan tersebut.

Untuk tahun 2026, ia mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika agar dapat segera mengajukan dokumen penyaluran dana desa ke KPPN tanpa harus menunggu seluruh desa melengkapi berkas.

“Jika sudah ada sekitar 10 desa yang dokumennya lengkap, DPMK bisa langsung mengajukan ke kami. Tidak perlu menunggu semua desa siap,” katanya.

Menurutnya, mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran dana desa sehingga desa yang telah memenuhi persyaratan tidak tertunda oleh desa lain yang belum melengkapi dokumen. (ant)

Jumlah Pengunjung: 66

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |