AMANKAN – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan pelaku kasus perampasan senjata api yang terjadi di Mile 50, Distrik Tembagapura, Mimika-Papua Tengah, Kamis (5/3/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan dan perampasan senjata api di kawasan Mile 50, Distrik Tembagapura, yang terjadi pada 11 Februari 2026 lalu.
Pelaku yang ditangkap berinisial Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam.
Ia diamankan di wilayah Ilaga pada Kamis (5/3/2026) setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan kasus oleh aparat.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua.
“Penangkapan ini hasil kerja keras tim di lapangan. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa Kalimak Wanimbo diduga berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan kelompok tersebut.
Menurutnya, pelaku berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.
Setibanya di lokasi, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku.
Dalam insiden tersebut dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman, sementara Serka Hendrikus mengalami luka berat.
Penangkapan Kalimak Wanimbo merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain, yakni Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP 3 Timika.
Nis Kogoya diketahui berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan kelompok pelaku menuju rumah korban.
Dari hasil penyidikan, Kalimak Wanimbo juga diketahui kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok bersenjata, Aibon Kogoya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu yang menyesatkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 35

8 hours ago
3

















































