MENUNJUKKAN – Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro (LMHA) Mimika, Yohanes Yance Boyau bersama perwakilan masyarakat Suku Kamoro menunjukkan surat kuasa dan berita acara penanganan besi scrap eks Freeport usai musyawarah bersatu di Hotel Cendrawasih 66, Selasa (10/3/2026). (FOTO:ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Dewan Pimpinan Adat Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) mengklaim memiliki hak mengelola besi scrap (besi tua) hibah dari PT Freeport Indonesia yang diperuntukkan bagi masyarakat Suku Kamoro.
Kuasa pengelolaan tersebut disepakati dalam musyawarah masyarakat lima dasar kampung (5 Daskam) Suku Kamoro yang digelar di Hotel Cenderawasih 66, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (10/3/2026).
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara dan disetujui di hadapan notaris.
Musyawarah tersebut dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya Edward Yulianus Omeyaro, Petrus Urnami selaku ahli waris Felix Ber Urnami, Paulinus Mapuaripi, Phelipus Tianalpa, Elias Msiren, serta Ketua Dewan Pimpinan Adat LEMASKO Hendrikus Atapemame.
Hadir pula Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro (LMHA) Mimika, Yohanes Yance Boyau.
Dalam berita acara tersebut, para pemberi kuasa menyerahkan kewenangan kepada Dewan Pimpinan Adat LEMASKO untuk mengurus, mengawasi, serta mempertahankan hak dan kepentingan masyarakat Kamoro terkait pengelolaan besi scrap eks PT Freeport Indonesia.
Kuasa tersebut juga mencakup pengajuan permohonan eksekusi lanjutan terhadap besi scrap yang berada di 25 titik di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah itu mengacu pada penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 17/Pen.Pdt/Aan.Eks/2018/PN Cbi juncto Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Cbi tertanggal 19 Oktober 2017.
Boyau mengatakan, besi scrap yang tersebar di sejumlah daerah seperti Pulau Jawa, Sulawesi hingga Ternate sebelumnya berada di bawah pengelolaan pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Menurutnya, almarhum Robert Waropea selaku mantan Ketua LEMASKO pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Bogor-Jawa Barat terkait persoalan tersebut.
Perkara itu kemudian berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung.
“Dari proses hukum tersebut ditegaskan bahwa LEMASKO yang sah adalah organisasi yang didirikan pada tahun 1996 sebagaimana diperjuangkan oleh almarhum Robert Waropea,” ujar Boyau.
Ia menambahkan, berdasarkan putusan tersebut, LEMASKO yang berdiri pada 1996 berhak menaungi kepengurusan di berbagai daerah, termasuk terkait pengelolaan besi scrap.
Boyau menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut telah selesai, sehingga yang tersisa saat ini adalah pelaksanaan atau eksekusi dari putusan pengadilan. (*)
Jumlah Pengunjung: 59

4 hours ago
3

















































