Oleh: Thomas CH. Syufi
(Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights/POHR dan Advokat)
JAYAPURA, timikaexpress.id -MENCERMATI dinamika akhir-akhir ini terkait penolakan terhadap kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, perlu ditegaskan bahwa penolakan tersebut merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang fundamental.
Penolakan masyarakat terhadap program MBG muncul dengan beragam alasan, mulai dari persoalan teknis di lapangan hingga pertimbangan ekonomi dan keamanan.
Salah satu alasan paling menonjol adalah adanya laporan kasus keracunan makanan pada anak sekolah yang mengonsumsi MBG.
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius, khususnya dari orang tua siswa, terkait higienitas, standar pengolahan, serta pengawasan kualitas makanan yang didistribusikan.
Selain itu, persoalan teknis dan manajemen dapur atau Standar Operasional Prosedur (SOP) juga menjadi sorotan.
Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai belum menjalankan SOP secara optimal.
Bahkan, di beberapa wilayah, operasional dapur umum disebut mengganggu warga sekitar karena aktivitas hingga malam hari.
Di Papua, sebagian masyarakat menilai program MBG bukan kebutuhan paling mendesak.
Mereka berpendapat bahwa prioritas seharusnya diberikan pada peningkatan fasilitas pendidikan dan pendidikan gratis.
Di beberapa daerah konflik, terdapat pula penolakan terhadap distribusi makanan dan minuman yang dikaitkan dengan situasi keamanan setempat.
Kritik juga diarahkan pada besarnya anggaran MBG yang disebut-sebut mencapai ratusan triliun rupiah dengan target puluhan juta penerima manfaat.
Sebagian masyarakat menilai alokasi dana tersebut sebaiknya difokuskan pada peningkatan kualitas guru, sarana pendidikan, atau penanganan stunting yang lebih terarah.
Kekhawatiran akan potensi korupsi sistemik dan penyimpangan dalam proses implementasi juga menjadi bagian dari kritik publik.
Dari perspektif HAM, masyarakat memiliki hak untuk menyatakan pendapat, termasuk menolak kebijakan pemerintah.
Hak atas pangan memang merupakan kewajiban negara untuk menyediakan akses, namun bukan kewajiban warga negara untuk menerimanya.
Negara wajib menjamin ketersediaan dan akses gizi, tetapi individu tetap memiliki otonomi untuk memilih, menerima, atau menolak.
Hak untuk menyatakan pendapat dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional, seperti Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Pasal 28C hingga Pasal 28J UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Instrumen-instrumen tersebut menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak universal, tidak dapat dicabut (inalienable), dan wajib dihormati oleh negara.
Secara etis, filsuf Immanuel Kant menekankan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai alat, melainkan sebagai tujuan pada dirinya sendiri.
Prinsip ini menggarisbawahi bahwa kebijakan publik harus menghormati martabat dan rasionalitas moral manusia.
Jika kebijakan dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan dan martabat tersebut, masyarakat secara etis memiliki ruang untuk menyatakan penolakan.
Dalam negara demokrasi, kebijakan publik idealnya lahir dari partisipasi dan dialog, bukan komunikasi satu arah yang menuntut kepatuhan tanpa ruang kritik.
Prinsip ini selaras dengan Sila Keempat Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Dengan demikian, penolakan terhadap MBG tidak serta-merta dapat dipandang sebagai pelanggaran HAM.
Justru, kebebasan untuk menerima atau menolak kebijakan negara merupakan manifestasi dari hak berekspresi yang menjadi pilar utama demokrasi dan hak asasi manusia.
Negara demokratis menuntut pemerintah untuk menghormati aspirasi publik.
HAM dan demokrasi tidak boleh berhenti sebagai retorika politik, melainkan harus menjadi landasan dalam setiap perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Liberte. (*)
Jumlah Pengunjung: 104

17 hours ago
6

















































