TALKSHOW – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John Gobai menyampaikan materi dalam talkshow “Dari Regulasi ke Realita: Implementasi Perlindungan Hak Orang Asli Papua” yang dipandu Conny Mudumi pada rangkaian Festival Media Se-Tanah Papua sesi pertama hari ke-3, Kamis (15/1/2026). (FOTO: DOK.PRIBADI)
NABIRE, timikaexpress.id – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menegaskan bahwa perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP) tidak dapat berhenti pada tataran regulasi, tetapi harus diwujudkan secara nyata dalam kebijakan, pelayanan publik, dan struktur kekuasaan di daerah.
Hal tersebut disampaikan John Gobai dalam talkshow bertajuk “Dari Regulasi ke Realita: Implementasi Perlindungan Hak Orang Asli Papua” yang dipandu Conny Mudumi, dalam rangka Festival Media Se-Tanah Papua.
Menurut Gobai, Papua saat ini berada dalam dua realitas berbeda. Sebagian wilayah relatif aman seperti Nabire dan Timika, meskipun konflik masih terjadi secara terbatas.
Namun di wilayah pegunungan, banyak daerah masih berstatus zona merah akibat operasi penegakan hukum.
Di tengah kondisi keamanan tersebut, persoalan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dinilai belum berjalan maksimal.
Penguasaan tanah dalam skala besar masih terus terjadi, sementara hak masyarakat adat belum terintegrasi secara utuh dalam sistem perizinan, termasuk skema Online Single Submission (OSS).
“Pelepasan hak atau persetujuan masyarakat adat belum menjadi prasyarat utama dalam pemberian izin investasi. Akibatnya, hak-hak masyarakat adat sering diabaikan dan memicu protes yang terus muncul di ruang publik,” ujarnya.
Gobai juga menyoroti lemahnya pelayanan pemerintahan di wilayah pelosok akibat keterbatasan sarana dan prasarana. Kondisi tersebut membuat pemenuhan hak OAP sulit dibicarakan secara komprehensif.
Karena itu, ia menekankan pentingnya integrasi kebijakan antara aspek keamanan, pelayanan publik, pengakuan hak adat, dan investasi dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Di sinilah peran DPR dan DPRD menjadi krusial.
“DPR dan DPRD harus menyusun regulasi dari perspektif Orang Asli Papua, bukan sekadar menyalin kebijakan pusat,” tegasnya.
Terkait pemekaran wilayah, Gobai menjelaskan bahwa provinsi baru seperti Papua Selatan dan Papua Barat Daya harus memulai penyusunan regulasi dari awal.
Regulasi lama tidak serta-merta berlaku, sehingga diperlukan perda yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan daerah masing-masing.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan hak politik OAP, tidak hanya sebatas hak dipilih sebagai gubernur, tetapi juga mencakup bupati dan wakil bupati.
“Bupati dan wakil bupati punya kewenangan langsung terhadap anggaran dan kebijakan. Kalau hak politik hanya simbolik, maka kebijakan tidak akan berpihak,” katanya.
Dalam konteks PP 46 Tahun 2025, Gobai menilai pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten sudah jelas.
Tantangan ke depan adalah memastikan kewenangan tersebut benar-benar dijalankan, seiring dengan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa OAP memiliki hak utama dalam pengelolaan sumber daya alam, mulai dari tambang, laut, hingga hutan.
Regulasi daerah harus menjamin hak ekonomi, akses pengelolaan, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat lokal.
Gobai juga menekankan peran DPRD sebagai pembentuk dan pengawal regulasi.
“Anggota dewan bukan hanya bicara di media, tapi harus aktif menyusun, membahas, dan memparipurnakan perda. Kalau regulasi sudah ada, konsekuensinya adalah penegakan hukum,” ujarnya.
Saat ini, DPR Papua Tengah telah membentuk hampir 28 peraturan daerah sebagai bagian dari upaya penguatan hak OAP.
Namun, Gobai mengingatkan bahwa regulasi hanya bermakna jika dijalankan secara konsisten.
“Penguatan hak Orang Asli Papua hanya akan maksimal bila tertulis dan dijalankan melalui regulasi daerah, bukan sekadar diucapkan,” pungkasnya. (vis)
Jumlah Pengunjung: 28

5 days ago
24

















































