MENYERAHKAN – Darius Sabon Rain, Plt. Sekretaris Bapenda Mimika menyerahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada kepala kampung dan kelurahan, Rabu 4 Maret 2026. (FOTO:DOK.PRIBADI).
TIMIKA, timikaexpress.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mulai mendistribusikan 44.234 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 kepada Pemerintah Kampung (Pemkam) dan Kelurahan.
Distribusi dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon, mewakili Kepala Bapenda Dwi Cholifah, Rabu (4/3/2026).
Pada Tahun Pajak 2026, target PBB-P2 dalam APBD Kabupaten Mimika ditetapkan sebesar Rp85.952.413.000 atau sekitar Rp85,9 miliar.
Sementara total pokok ketetapan PBB-P2 yang diterbitkan mencapai Rp89.411.564.447.

Rincian SPPT yang diterbitkan terdiri dari 7.284 lembar sektor perdesaan dan 36.950 lembar sektor perkotaan.
“Angka ketetapan ini merupakan potensi yang harus kita optimalkan untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” ujar Darius.
Ia menegaskan bahwa percepatan distribusi SPPT kepada wajib pajak menjadi langkah awal untuk mendorong realisasi penerimaan.
Selain itu, sinergi antara Bapenda dengan pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung dinilai penting karena mereka menjadi ujung tombak pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Bapenda juga mengimbau agar aparat kampung dan kelurahan aktif melakukan edukasi pajak, serta segera melaporkan jika ditemukan kendala seperti data wajib pajak yang tidak sesuai atau objek pajak bermasalah.
Dengan potensi ketetapan yang melampaui target, Bapenda Mimika optimistis realisasi PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam APBD. (*)
Jumlah Pengunjung: 51

4 hours ago
1

















































