Bupati Mimika Johannes Rettob (FOTO:MAURITS/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memilih mengundurkan diri dari jabatan struktural yang selama ini diemban.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut bukan karena konflik internal, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap sistem kepangkatan dalam birokrasi.
Menurutnya, para ASN yang mundur berasal dari berbagai jenjang, mulai dari lurah hingga kepala seksi.
Langkah itu diambil karena jabatan yang diduduki belum sepenuhnya sesuai dengan jenjang pangkat yang dipersyaratkan dalam sistem kepegawaian.
“Kalau ASN mengundurkan diri umumnya karena persoalan kepangkatan dan jenjang karier. Sistem kepegawaian kita jelas, jabatan harus sesuai pangkat. Misalnya jabatan eselon IV minimal pangkat IIIb. Kalau masih IIIa, tidak bisa naik pangkat,” ujarnya.
John yang sebelumnya berkarier sebagai birokrat selama kurang lebih 25 tahun di Kementerian Perhubungan RI menyebut keputusan tersebut justru langkah bijak agar karier para ASN dapat kembali berjalan sesuai aturan.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam penataan ke depan dimungkinkan adanya pejabat eselon III yang menempati posisi eselon IV.
Namun hal itu bukan demosi, melainkan penyesuaian sesuai regulasi dan prosedur kepegawaian.
“Kita semua ASN terikat sistem. Tidak bisa langsung menduduki jabatan eselon III tanpa prosedur yang benar,” tegasnya.
Terkait rencana rotasi dan pelantikan pejabat OPD, John memastikan prosesnya masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Masih tunggu rekomendasi BKN. Saya setiap hari monitor. Kalau sudah keluar, langsung kita lantik, kalau bisa secepatnya karena DPA sudah dibagi,” katanya.
Menurut John, penataan jabatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mimika untuk memastikan mutasi dan rotasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan menjunjung profesionalisme birokrasi.
Rolling jabatan yang direncanakan diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik di Mimika.
Saat ini, publik masih menanti keluarnya rekomendasi BKN sebagai penentu dimulainya tahap baru penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Mimika. (*)
Jumlah Pengunjung: 64

8 hours ago
5

















































