FOTO BERSAMA – Kelapa Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Mimika, Fransz Tutuarima didampingi Waka Kesiswaan SMA Negeri 6 Mimika, Bertha Lenayati, foto bersama siswa-siswi SMA Negeri 6 Mimika seusai sosialisasi keimigrasian, pada Kamis (16/4/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mendorong siswa-siswi untuk memahami pentingnya dokumen perjalanan dan visa melalui kegiatan sosialisasi keimigrasian yang digelar di SMA Negeri 6 Mimika, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini menyasar siswa kelas X dan XI sebagai upaya meningkatkan literasi keimigrasian sejak dini, terutama terkait aturan keluar-masuk wilayah negara.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Mimika, Fransz Tutuarima, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemahaman tentang keimigrasian penting dimiliki generasi muda di tengah mobilitas global yang semakin tinggi.

Sementara itu, Wakil Kepala Kesiswaan SMA Negeri 6 Mimika, Bertha Lenayati, mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap para siswa dapat mengikuti materi dengan serius.
“Kami berterima kasih kepada Imigrasi Mimika yang telah memberikan edukasi kepada siswa. Ini menjadi pengetahuan penting bagi mereka,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi, narasumber Jadmiko Tri Utomo menjelaskan bahwa keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Ia menekankan empat prinsip utama keimigrasian, yaitu kewajiban memiliki dokumen perjalanan, kepemilikan visa bagi warga negara asing, pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk dan keluar, serta kepatuhan terhadap izin tinggal.
Selain itu, fungsi keimigrasian mencakup pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Jadmiko juga menjelaskan mengenai Surat Perjalanan Lintas Batas (PLB) yang digunakan oleh masyarakat di wilayah perbatasan sebagai pengganti paspor dan visa dengan masa berlaku terbatas.
Adapun paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas seseorang sebagai syarat perjalanan antarnegara, yang terdiri dari paspor dinas, diplomatik, dan paspor biasa.
Pada kesempatan tersebut, Fransz Tutuarima turut memperkenalkan Akademi Imigrasi atau Politeknik Imigrasi (Poltekim) kepada para siswa sebagai salah satu pilihan pendidikan kedinasan.
Ia berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan sekaligus memotivasi pelajar untuk melanjutkan pendidikan di bidang keimigrasian di masa depan. (*)
Penulis : Gren Telaubun
Editor : Maurits SDP
Jumlah Pengunjung: 24

5 hours ago
6
















































